THAILAND

Buruk Bagi Kesehatan, Makanan Asin Bakal Dikenakan Cukai

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 November 2021 | 15:00 WIB
Buruk Bagi Kesehatan, Makanan Asin Bakal Dikenakan Cukai

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand berencana mengenakan pajak atau cukai terhadap makanan olahan asin sebagai upaya mengendalikan konsumsi natrium pada bahan makanan yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

Menteri Keuangan Thailand Arkhom Termpittayapaisith mengatakan pemerintah saat ini tengah menyusun pedoman perpajakan salinitas untuk mengontrol konsumsi natrium (asin) pada bahan makanan masyarakat tersebut.

“Perpajakan memainkan peran penting dalam menurunkan konsumsi natrium. Tetapi pada saat yang sama, kami harus mengampanyekan kesadaran konsumen dan mengurangi konsumsi sendiri,” katanya, Senin (29/11/2021).

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Pemerintah berusaha menurunkan konsumsi makanan yang mengandung natrium. Rata-rata orang Thailand saat ini mengonsumsi lebih dari 3.600 miligram natrium per orang setiap hari, lebih tinggi dari rekomendasi WHO sekitar 2.000 mg per hari.

Konsumsi yang berlebihan ini menyebabkan berbagai penyakit yang diidap masyarakat, seperti gangguan ginjal hingga serangan jantung. Menurut Asosiasi Ginjal Thailand, sebanyak 8 juta warga mengalami gangguan ginjal akibat konsumsi natrium secara berlebihan.

Menurut Kemenkeu, kondisi tersebut menyebabkan hilangnya potensi ekonomi negara hingga 100 miliar baht atau sekitar Rp42,46 triliun per tahun. Hal ini dikarenakan negara harus menanggung biaya perawatan kesehatan masyarakat yang terdampak konsumsi natrium secara berlebihan tersebut.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Apabila disetujui parlemen dan perdana menteri, otoritas pajak Thailand akan mengenakan cukai pada produk makanan yang mengandung makanan asin (natrium), seperti mi instan, makanan beku, makanan ringan, hingga saus dan bumbu.

Sementara itu, Ketua Salt Consumption Network Thailand Surasak Kantachuvessiri mengingatkan apabila pengenaan cukai pada makanan yang mengandung asin diterapkan secara efektif maka akan memengaruhi harga-harga makanan di Thailand.

“Kami telah berdiskusi selama bertahun-tahun. Jika pajak salinitas dikenakan, harga produk akan naik dari 6 baht menjadi 7 baht, itu tidak banyak. Meski demikian, itu tergantung pada kebijakan pemerintah untuk kapan menyesuaikannya,” jelasnya seperti dilansir bangkokpost.com. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 29 November 2021 | 22:32 WIB

Salah satu legal character cukai yaitu selectivity in coverage. Cukai hanya dikenakan kepada barang atau jasa tertentu, diantaranya yaitu barang/jasa yang memiliki eksternalitas negatif. Dalam hal ini, mengonsumsi makanan asin secara berlebih dapat menimbulkan eksternalitas negatif berupa masalah kesehatan.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?