BERITA PAJAK HARI INI

Bulan Ini, Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Juni 2016 | 10:58 WIB
Bulan Ini, Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Bebas Pajak

JAKARTA, DDTCNews — Berita mengenai pemberlakuan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan mulai tersebar di beberapa media cetak pagi ini, Rabu (8/6). Tujuan pemerintah menaikkan batas PTKP ini cukup kuat, yakni guna mendorong konsumsi masyarakat, dan ekonomi dapat segera membaik.

Selain itu, ada juga berita mengenai peraturan baru yang menetapkan wajib lapor transaksi kartu kredit bagi perbankan. Ternyata sudah ada beberapa bank yang mulai mematuhi peraturan ini dan melaporkan transaksi karti kredit nasabahnya. Lantas, berapa bank yang sudah melapor? Berikut ringkasan berita selengkapnya:

  • Berlaku Bulan Ini, Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Bebas Pajak

Kemenkeu menyatakan kenaikan batasan PTKP dari semula Rp36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan mulai berlaku Juni ini. Tujuannya untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini diutarakan Bambang Brodjonegoro saat Rapat Kerja Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah
  • Bank Sudah Serahkan Transaksi Kartu kredit

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2016, perbankan sudah harus menyerahkan laporan kartu kredit nasabahnya mulai Mei 2016. Namun hingga batas akhir itu, dari 23 bank yang wajib melaporkan data transaksi kartu kreditnya, baru 3 bank yang melapor. Sayangnya, Ditjen Pajak tak menyebutkan identitas bank baik yang sudah melapor maupun yang belum.

  • DPR Kebut Tax Amnesty Agar Rampung Juni

DPR memastikan pembahasan RUU tax amnesty rampung Juni 2016. Alasannya substansi beleid tax amnesty itu akan masuk ke dalam perhitungan RAPBN-P 2016. Dalam RAPBN-P 2016 pemerintah memasukkan tambahan penerimaan pajak Rp165 triliun yang berasal dari pelaksanaan kebijakan tax amnesty. Akibat shortfall, penerimaan dari tax amnesty tercatat Rp103 triliun.

  • Usulan Pajak Non-migas Dipertahankan

Kendati bersedia menurunkan asumsi pertumbuhan ekonomi, pemerintah kukuh mempertahankan usulan target penerimaan pajak non-migas dalam RAPBN-P 2016. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, sebenarnya ada risiko shortfall atau selisih antara realisasi dan target sebesar Rp150 triliun hingga Rp180 triliun. Intaian shortfall ini, menurutnya, masih bisa ditutupi dengan kebijakan tax amnesty.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025
  • Menkeu Akui Lebih Sulit Periksa Data Pajak Pribadi

Tahun lalu, penerimaan negara sektor wajib pajak orang pribadi (WPOP) hanya mencapai Rp9 triliun. Bambang pun menargetkan tahun ini penerimaan pajak WPOP dapat meningkat hingga 100% menjadi Rp18 triliun. Namun, saat ini Kementerian Keuangan mengaku mengalami kesulitan untuk mendapatkan data pajak pribadi. Bahkan, Bambang mengungkapkan bahwa lebih mudah memeriksa pajak badan dibandingkan pajak pribadi. Untuk itu, perlu keterbukaan informasi data perpajakan. Hal inilah yang saat ini tengah dipersiapkan oleh pemerintah melalui keterbukaan data perpajakan global di 2018 mendatang.

  • Bank Dunia Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global ke 2,4%

Bank Dunia pada Selasa memangkas proyeksinya untuk pertumbuhan global pada 2016 menjadi 2,4%. Hal ini menyatakan bahwa ekonomi dunia sedang menghadapi permasalahan (headwinds) yang lebih kuat. Dalam Laporan Prospek Ekonomi Global, lembaga yang berbasis di Washington itu memperkirakan ekonomi dunia akan tumbuh 2,4% di 2016, 0,5 persentase poin lebih rendah dari perkiraan Bank Dunia pada Januari.

  • Banyak Pemain Bintang Liga Inggris Tak Bayar Pajak Mobil Mewahnya

Meskipun berkantong tebal, sejumlah pesepak bola yang merumput di Liga Inggris ternyata tetap saja tak membayar pajak mobil mewah mereka. Raheem Sterling, Francis Coquelin, dan Aleksandar Kolarov merupakan tiga pemain yang ketahuan tak membayar pajak. Tak hanya itu, sejumlah pemain bintang lain juga diketahui mengendarai mobil mewah dengan pelat luar Inggris. Negara Ratu Elizabeth itu memang mengizinkan pendatang mengendarai mobil dengan pelat negara asing selama enam bulan dan tak membayar pajak. Namun para pemain asing tersebut tak masuk kategori wisatawan atau pun pendatang sementara karena mereka biasanya menetap lebih dari satu tahun di Inggris. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya