LITERASI PAJAK

Buku Terbaru DDTC, Mengulas Hak Wajib Pajak dalam Persidangan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 28 Februari 2023 | 15:15 WIB
Buku Terbaru DDTC, Mengulas Hak Wajib Pajak dalam Persidangan

Profesional DDTC Yurike Yuki dalam launching 3 publikasi DDTC yang digelar hari ini, Selasa (28/2/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Proses penetapan putusan yang cepat dan terukur merupakan kunci utama keberhasilan lembaga peradilan, termasuk lembaga peradilan pajak.

Profesional DDTC Yurike Yuki mengatakan salah satu hak wajib pajak dalam ruang persidangan yang perlu mendapat perhatian ialah hak atas proses penetapan putusan dalam waktu yang terukur (within a reasonable time).

“Menurut Robert J. Sharpe, putusan itu tidak seperti wine. Putusan tidak menjadi lebih baik seiring dengan bertambahnya usia. Putusan akan lebih baik jika disampaikan dengan segera, ketika kasusnya masih segar dalam ingatan hakim,” katanya, Selasa (28/02/2023).

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Yurike beralasan semakin lama seorang hakim menunda penetapan putusan maka akan semakin sulit untuk mengingat kembali detail perkara yang telah diperiksa. Untuk itu, lanjutnya, putusan perlu segera disampaikan kala masih segar dalam ingatan hakim.

Dia juga menjelaskan hak-hak wajib pajak lainnya dalam persidangan. Hak tersebut di antaranya hak untuk didengar, hak untuk membela diri, dan hak untuk diperlakukan secara adil.

Hak-hak wajib pajak terutama dalam ruang persidangan tersebut menjadi salah satu isu menarik yang telah dibahas dalam buku bertajuk Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Buku baru terbitan DDTC tersebut ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi, serta profesional DDTC Yurike Yuki. Tak hanya hak wajib pajak dalam persidangan, buku tersebut juga membahas isu mengenai tingkatan peradilan pajak.

Yurike menjelaskan upaya hukum untuk sengketa pajak di Indonesia hanya dapat dilakukan melalui 2 tingkat. Pertama, banding atau gugatan melalui Pengadilan Pajak. Kedua, upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

"Kalau kita bandingkan ke sengketa lain di domestik, minimal 3 atau 4 tingkat. Pertama, gugatan ke Pengadilan Negeri. Kedua, banding di Pengadilan Tinggi. Ketiga, kasasi ke Mahkamah Agung. Keempat, peninjauan kembali ke Mahkamah Agung," kata Yurike.

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Yurike juga mengatakan apabila dibandingkan dengan negara lain, umumnya penyelesaian sengketa pajak dilakukan melalui 3 tingkatan peradilan, seperti yang diterapkan di Amerika Serikat, Belanda, Norwegia, Kanada, dan Belgia.

Ada juga beberapa negara yang menerapkan sistem peradilan dua tingkat seperti Indonesia dalam penyelesaian sengketa pajaknya, yaitu di Austria dan Jerman.

Dalam talk show bertajuk Lebih Dekat Dengan Pajak Lewat Buku, Yurike memandang lembaga peradilan pajak di Indonesia masih dibayangi sejumlah persoalan. Persoalan tersebut di antaranya penumpukan berkas sengketa.

Baca Juga:
WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Selain isu dan persoalan seputar lembaga peradilan pajak, buku ini juga mengulas aspek lain. Melalui 5 bab yang disajikan, buku ini menguraikan aspek kelembagaan, kompetensi, prosedur persidangan, putusan hakim, hingga hak-hak wajib pajak dalam ruang persidangan.

Yurike berharap kehadiran buku tersebut dapat mengisi kekosongan literasi yang membahas secara kritis persoalan mendasar yang dihadapi lembaga peradilan pajak.

Selain itu, buku ini diharapkan bisa menjadi jembatan yang menghubungkan antara academics and practice. Sebab, buku ini tak hanya mengulas soal teori, tetapi juga praktik berdasarkan pengalaman penulis sebagai praktisi di pengadilan pajak.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

“Jadi buku ini hadir sebagai pemantik isu-isu seputar lembaga peradilan pajak. Di buku ini, kami memetakan terlebih dahulu persoalan-persoalan mendasar yang masih membayangi lembaga peradilan pajak di Indonesia,” tutur Yurike.

Dalam acara talk show tersebut, terdapat dua buku lain yang dirilis, yaitu Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua). Buku ini disunting oleh Darussalam, Danny Septriadi, dan Riyhan Juli Asyir.

Ada pula buku berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II). Buku ini disunting oleh Darussalam, Danny Septriadi, B.Bawono Kristiaji, dan Atika Ritmelina Marhani.

Ketiga buku baru tersebut melengkapi 17 buku yang sudah diterbitkan DDTC sebelumnya. Jika ingin memiliki buku terbaru terbitan DDTC tersebut, Anda dapat melakukan pemesanan melalui tautan https://bit.ly/PesanBukuDDTC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara