AGENDA PAJAK
Terbitkan 3 Buku Perpajakan Terbaru, DDTC Adakan Talk Show
Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Februari 2023 | 10:09 WIB
Terbitkan 3 Buku Perpajakan Terbaru, DDTC Adakan Talk Show

Poster talk show.

JAKARTA, DDTCNews - DDTC akan meluncurkan tiga buku baru pada 28 Februari 2023. Peluncuran ketiga buku tersebut dikemas dalam bentuk talk show bertajuk Lebih Dekat dengan Pajak Lewat Buku.

Acara akan digelar secara hybrid, yaitu luring di Menara DDTC dan daring melalui platform Zoom pada pukul 09.00 – 11.00 WIB. Acara akan dibuka oleh Darussalam dan ditutup dengan pemaparan dari Danny Septriadi. Keduanya merupakan founders DDTC.

Buku pertama yang akan diterbitkan DDTC pada 28 Februari 2023 ini berjudul Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara. Buku ini ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, dan Yurike Yuki.

Baca Juga:
Apa Itu Spin-Off?

Buku tersebut hadir sebagai pemantik isu-isu seputar lembaga peradilan pajak, mulai dari aspek kelembagaan, kompetensi, prosedur persidangan, putusan hakim, hingga pentingnya pengakuan hak-hak wajib pajak dalam ruang persidangan.

Harapannya, buku tersebut dapat memberikan kontribusi pemikiran dalam mewujudkan lembaga peradilan pajak yang transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian, serta kemanfaatan hukum.

Lalu, buku kedua bertajuk Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II). Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji, dan Atika Ritmelina Marhani menjadi editor untuk buku kedua tersebut.

Baca Juga:
Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?

Buku transfer pricing ini hadir kembali setelah hampir satu dekade berlalu sejak buku edisi pertama dipublikasikan pada 2013. Selang hampir 1 dekade, lanskap perpajakan internasional dan transfer pricing mengalami perkembangan signifikan dan menjadi makin kompleks.

Tidak hanya lanskap perpajakan internasional yang terus berkembang, ketentuan transfer pricing di Indonesia juga terus mengalami pembaruan yang signifikan sejak 2010.

Hadirnya buku ini juga diharapkan bisa menjadi referensi bagi berbagai kalangan, mulai dari pebisnis, otoritas pajak, pengadilan pajak, konsultan pajak, serta kalangan akademisi dalam menghadapi isu-isu transfer pricing.

Baca Juga:
Wah! Perusahaan Migas Ini Gugat Kebijakan Presiden Soal Pajak Ekspor

Lebih lanjut, DDTC juga akan menerbitkan buku ketiga berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua). Adapun penyunting buku ketiga ialah Darussalam, Danny Septriadi, dan Riyhan Juli Asyir.

Buku tersebut merupakan edisi revisi dan pembaruan dari buku sebelumnya yang telah diterbitkan pada 2017. Buku tersebut juga akan mengulas perkembangan signifikan serta menghadirkan solusi dari makin kompleksnya lanskap perpajakan internasional.

Buku kedua dan ketiga ditulis secara kolektif oleh profesional DDTC. Para profesional ini memiliki kompetensi, pengalaman, sertifikasi domestik dan internasional, dan pendidikan di bidang pajak internasional dari institusi dan universitas ternama di dunia.

Baca Juga:
Dua PP tentang Perpajakan Migas Bakal Direvisi, Kemenkeu Sampaikan Ini

Talk show yang akan dibawakan oleh Academy Brain Specialist DDTC Irsyad Hadi Prasetyo ini bersifat gratis dan terbuka untuk umum. Tak hanya itu, disediakan juga doorprize menarik berupa paket bundling Perpajakan ID dan buku atau voucer diskon berlangganan Perpajakan ID.

Tertarik untuk mengikuti acara talk show ini? Silakan daftar melalui tautan berikut ini academy.ddtc.co.id/free_event. Jangan lupa bagikan informasi menarik ini kepada kolega atau kerabat terdekat Anda. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak