BARANG KENA CUKAI

Bukan Kendaraan Bermotor, DPR Usulkan BBM Jadi Objek Cukai Baru

Dian Kurniati | Kamis, 20 Februari 2020 | 13:35 WIB
Bukan Kendaraan Bermotor, DPR Usulkan BBM Jadi Objek Cukai Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Komisi XI mengusulkan bahan bakar minyak (BBM) sebagai salah satu objek cukai baru guna menekan emisi karbon ketimbang pengenaan cukai terhadap kendaraan bermotor.

Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan pengenaan cukai terhadap BBM saat ini sudah umum dilakukan. Hampir semua negara di ASEAN, lanjutnya, sudah mengenakan cukai untuk setiap pembelian BBM.

"Fuel purchase, dan hampir di seluruh dunia mengenakan itu. Singapura pendapatan (cukai) paling besar dari sana," katanya saat menggelar rapat kerja bersama Kementerian Keuangan di Gedung Parlemen, Rabu (19/02/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Berdasarkan kajian DDTC berjudul ‘Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia’, pengenaan cukai terhadap BBM memang selama ini sudah banyak dilakukan sejumlah negara.

Misal di kawasan ASEAN, negara-negara yang mengenakan cukai itu di antaranya Thailand, Singapura, Filipina, Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam. Bahkan negara yang berdiri pada 2002, Timor Leste pun sudah mengenakan cukai BBM.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini berencana menambah jumlah objek cukai atau barang kena cukai (BKC) dari semula hanya tiga objek menjadi enam objek. Saat ini, objek yang sudah dikenai cukai di antaranya etanol, minuman beralkohol dan hasil tembakau.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Sementara objek cukai tambahan di antaranya seperti kantong plastik, minuman berpemanis dan emisi kendaraan bermotor. Adapun, ketiga calon objek cukai itu dinilai sudah mendesak untuk segera dikendalikan konsumsinya.

Dalam perkembangannya, DPR baru menyepakati pengenaan cukai terhadap kantong plastik. Jika tidak ada aral melintang, tarif cukai kantong plastik akan dikenai Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kg. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara