KOTA BANDUNG

Buka Kamar Untuk Isoman, Pengusaha Hotel Bisa Dapat Pembebasan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Juli 2021 | 12:30 WIB
Buka Kamar Untuk Isoman, Pengusaha Hotel Bisa Dapat Pembebasan Pajak

Ilustrasi. Petugas tenaga kesehatan berjalan di lobi Hotel isolasi mandiri COVID-19 di Hotel Grand Asrilia, Bandung, Jawa Barat, Senin (28/6/2021). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/hp.

BANDUNG, DDTCNews - Pemkot Bandung, Jawa Barat memberikan tambahan insentif pajak bagi pengusaha hotel yang membuka tempat bagi warga atau pasien Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri (isoman).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Iskandar Zulkarnaen mengatakan pengusaha yang ingin mendapatkan pembebasan pajak hotel tersebut wajib melampirkan hasil tes swab PCR dari warga yang menginap.

"Pembebasan pajak terhadap hotel yang melaksanakan isolasi mandiri. Pengelola bisa melampirkan rekomendasi atau surat keterangan hasil test swab PCR," katanya pada laman resmi Pemkot Bandung, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Pemkot, lanjut Iskandar, juga memberikan relaksasi pajak lainnya bagi pengusaha hotel di Kota Kembang di antaranya penghapusan sanksi administrasi pajak hotel jika pengelola telat menyetorkan pungutan pajak ke kas daerah.

Penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak ini juga berlaku pada beberapa jenis pajak lainnya seperti pajak restoran, hiburan, parkir dan pajak air tanah. Selanjutnya, pemkot juga tidak akan mengeluarkan surat teguran bagi pengusaha yang terlambat membayar pajak.

"Pada saat kondisi normal, apabila ada keterlambatan pembayaran pajak kita mengeluarkan surat teguran, sekarang tidak," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Kebijakan relaksasi pajak daerah juga berlaku untuk pungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Pemkot setidaknya memberikan 7 jenis insentif PBB-P2 yang bisa dimanfaatkan masyarakat hingga Desember 2021.

Sementara itu, Kabid Pengembangan Bapenda Lindu Prarespati mengatakan saluran pembayaran pajak makin diperluas khususnya untuk PBB-P2. Pembayaran pajak kini bisa dilakukan melalui beberapa marketplace.

"Khusus untuk PBB bisa dibayar di PT Pos Indonesia, Indomaret, Tokopedia, Gopay, Bukalapak, Blibli, bahkan Bank Sampah Mandiri, untuk yang lainnya sedang berproses," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi