KOTA MALANG

Buat Warga Malang! Bayar PBB-P2 Kini Bisa Lewat Marketplace

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 April 2021 | 19:13 WIB
Buat Warga Malang! Bayar PBB-P2 Kini Bisa Lewat Marketplace

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Guna memberikan kemudahan masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), Bank Jatim dan Pemkot Malang menjalin kerja sama dalam penyediaan saluran pembayaran pajak.

Pimpinan Divisi TI Bank Jatim Eko Tri Prasetyo mengatakan perusahaan memberikan dukungan kepada Pemkot Malang dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui inovasi sistem pembayaran ‘Integrasi Solusi Anda’.

"Jadi kami sudah support dari sisi teknologi pemerintah daerah untuk penerimaan pajak. Salah satunya adalah pembayaran PBB bisa lebih mudah dilakukan melalui marketplace maupun toko retail modern," katanya, dikutip Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Eko menuturkan inovasi tersebut merupakan salah satu upaya Bank Jatim dalam memudahkan warga Kota Malang dalam membayar pajak, khususnya bagi nasabah yang tidak memiliki banyak waktu untuk datang ke tempat pembayaran pajak.

"Ada 3 organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Malang yang hari ini telah bekerja sama dengan kami. Kami koneksikan sistem kami di aplikasi yang dimiliki para OPD sebagai bentuk solusi yang terintegrasi," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto menuturkan kerja sama yang dilakukan Bapenda Kota Malang dengan Bank Jatim diharapkan dapat meningkatkan PAD bagi Kota Malang pada tahun ini.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

"Harapan kami, PAD dapat meningkat. Masyarakat tak perlu datang ke kantor Bapenda atau ke Bank Jatim untuk membayar pajak. Tinggal membuka ponsel, atau datang ke retail modern sudah bisa," ujarnya seperti dilansir surabaya.tribunnews.com.

Di sisi lain, Pemkot Malang juga mulai meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) elektronik pada tahun ini guna memudahkan masyarakat membayar dalam pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan