IHPS I/2023

BPK Sebut Pengendalian Pemusnahan Sisa Pita Cukai Belum Optimal

Dian Kurniati | Kamis, 07 Desember 2023 | 15:51 WIB
BPK Sebut Pengendalian Pemusnahan Sisa Pita Cukai Belum Optimal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pengendalian kegiatan pemusnahan sisa pita cukai nonaktif belum memadai.

Hal itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2023. BPK menyatakan pengendalian kegiatan pemusnahan sisa pita cukai nonaktif masih memiliki sejumlah kelemahan sehingga perlu diperbaiki.

"Hal tersebut mengakibatkan adanya risiko penyalahgunaan sisa pita cukai nonaktif," bunyi IHPS I/2023, dikutip pada Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:
Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

BPK menyatakan terdapat 5 kelemahan dalam pengendalian kegiatan pemusnahan sisa pita cukai nonaktif. Pertama, penyimpanan persediaan sisa pita cukai nonaktif dalam lokasi yang sama dengan sisa pita yang aktif.

Kedua, kondisi pita cukai nonaktif tidak diberi penanda. Ketiga, pengendalian atas pencatatan sisa pita cukai nonaktif belum memadai karena dilakukan secara manual.

Keempat, monitoring proses pemuatan, mobilisasi, dan pembongkaran sisa pita cukai nonaktif tidak memadai, seperti truk transportasi dan area pembongkaran tidak dilengkapi dengan kamera pengawas. Kelima, biaya yang dikeluarkan pada proses pemusnahan melebihi PNBP yang diterima.

Baca Juga:
Bea Cukai Kaji 25 Usulan Pembentukan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau

BPK pun merekomendasikan kepada menteri keuangan agar memerintahkan dirjen bea dan cukai untuk menginstruksikan direktur teknis dan fasilitas cukai agar melakukan evaluasi atas proses pemusnahan sisa pita cukai nonaktif. Selain itu, ada pula rekomendasi membangun sistem pengendalian yang memadai secara menyeluruh dalam proses pemusnahan pita cukai.

Setelah berakhirnya tahun anggaran dan/atau berlakunya kebijakan baru di bidang cukai yang berpengaruh terhadap pita cukai, atas pita cukai yang telah disediakan tetapi tidak direalisasikan akan dilakukan pencacahan. Dalam pelaksanaannya, kantor pusat melakukan pemusnahan atas sisa pita cukai tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 29 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Bea Cukai Kaji 25 Usulan Pembentukan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau

Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Selasa, 09 April 2024 | 15:00 WIB PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Kudus Sita Satu Juta Rokok Ilegal Selama Ramadan 2024

BERITA PILIHAN