LAPORAN KEUANGAN

BPK Sebut BP Batam Masih Sisakan Kerugian Negara Rp1,3 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Maret 2022 | 12:30 WIB
BPK Sebut BP Batam Masih Sisakan Kerugian Negara Rp1,3 Miliar

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut Badan Pengusaha (BP) Batam belum melunasi Rp1,3 miliar kerugian negara yang ditimbulkan pada periode semester II/2021.

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan angka tersebut berasal dari Rp11,74 miliar nilai kerugian negara hasil laporan keuangan unaudited BP Batam Tahun 2021. Perkembangannya, mayoritas kerugian negara yakni senilai Rp10,38 miliar telah dikembalikan BP Batam.

"Untuk itu, BPK terus mendorong agar penyelesian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) dan kerugian negara tersebut dapat terus ditingkatkan pada 2022 ini," kata Nyoman dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Sementara itu, Nyoman menyampaikan otoritas mengapresiasi seluruh jajaran BP Batam atas perkembangan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan penyelesaian kerugian negara yang telah dilakukan oleh BP Batam.

Dia menginformasikan sampai dengan semester II/2021, dari 671 rekomendasi yang diberikan BPK, BP Batam telah selesai ditindaklanjuti sebanyak 598 rekomendasi atau sebesar 89,12%.

Adapun progress rekomendasi yang selesai ditindaklanjuti pada semester II/2021 sebanyak 23 rekomendasi.
Di sisi lain, Nyoman mengatakan atas pemeriksaan laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) tahun 2021 BP Batam, BPK menekankan sasaran pemeriksaan pada beberapa aspek.

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Pertama, kecukupan pengungkapan atas pagu dan realisasi anggaran laporan keuangan BP Batam, khususnya anggaran untuk penanganan Covid-19 dan/atau pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Kedua, kelengkapan, akurasi, keberadaan, serta hak dan kewajiban atas saldo kas dan rekening bank milik/dikuasai BP Batam.

Ketiga, keterjadian, kelengkapan, hak, penilaian, dan pengungkapan penerimaan serta utang dan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga:
Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Keempat, keterjadian, kelengkapan, keakurasian, pisah batas, dan klasifikasi atas belanja barang dan belanja modal serta kemungkinan terjadinya kecurangan dalam penganggaran dan pelaksanaan masing-masing belanja, khususnya di masa pandemi Covid-19.

Kelima, kelengkapan dan kecukupan pengungkapan aset dan kewajiban terkait keputusan pengadilan atas permasalahan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap/incracht (bila ada).

"Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU), BPK melakukan pemeriksaan secara bebas dan mandiri, baik dalam merencanakan, melaksanakan, menentukan metodologi pemeriksaan maupun dalam menyusun dan menyajikan laporan hasil pemeriksaan," kata Nyoman. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal