KEBIJAKAN PAJAK

Bonus Demografi Jadi Momentum Tingkatkan Kepatuhan Pajak Sukarela

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Agustus 2022 | 15:30 WIB
Bonus Demografi Jadi Momentum Tingkatkan Kepatuhan Pajak Sukarela

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memandang bonus demografi dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, terutama pada generasi muda.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP telah memiliki program Inklusi Kesadaran Pajak yang diharapkan dapat mewujudkan generasi emas yang sadar pajak.

"Dalam program edukasi pajak, DJP menargetkan untuk menjangkau calon wajib pajak masa depan atau future taxpayer yang nantinya akan menjadi pelopor-pelopor kepatuhan perpajakan," katanya, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Guna mencapai visi tersebut, lanjut Suryo, DJP tengah melakukan piloting Inklusi Kesadaran Pajak untuk siswa pada jenjang SMA. Piloting telah dilakukan di beberapa SMA di DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Banten pada Juli 2022.

Nanti, program Inklusi Kesadaran pajak akan dilakukan ke jenjang lainnya. Untuk itu, Suryo meminta dukungan dari Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud serta dinas-dinas terkait di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten untuk mendukung pelaksanaan program ini.

Saat ini, Inklusi Kesadaran Pajak sudah menjadi salah satu materi dalam Pendidikan Bela Negara yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan. Ke depan, materi pajak juga akan diterapkan di sekolah-sekolah yang berada dalam naungan Kementerian Agama.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

"Kami berharap Inklusi Kesadaran Pajak dapat segera diimplementasikan pada perguruan tinggi di bawah pembinaan Kementerian Agama dan diikuti pendidikan dasar dan menengah di bawah naungan Kemenag," ujar Suryo.

Dengan seluruh upaya ini, Surya optimistis para siswa yang suatu saat ini bakal menjadi wajib pajak sudah memahami peran penting mereka sebagai warga negara yang patuh pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan