EKONOMI DIGITAL

BKF: Indonesia Bisa Dapat Tambahan Pajak 100 Perusahaan Multinasional

Redaksi DDTCNews
Kamis, 15 Juli 2021 | 20.25 WIB
BKF: Indonesia Bisa Dapat Tambahan Pajak 100 Perusahaan Multinasional

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Para menteri keuangan dan gubernur bank sentral G20 telah menyepakati arsitektur perpajakan internasional yang lebih adil dan stabil, yaitu 2 pilar solusi untuk mengatasi tantangan perpajakan yang muncul dari digitalisasi dan globalisasi ekonomi.

Kesepakatan tersebut terwujud setelah lebih dari satu dekade didiskusikan. Kondisi ini menunjukkan keberhasilan pendekatan multilateralisme dalam mengatasi tantangan digitalisasi dan globalisasi ekonomi, khususnya untuk mengatasi base erosion and profit shifting (BEPS).

BEPS merupakan tantangan pemajakan yang dialami negara-negara di dunia akibat adanya praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional. Praktik ini dilakukan dengan perencanaan pajak secara agresif sehingga menimbulkan hilangnya potensi pajak bagi banyak negara.

“Kerugian potensi pajak negara-negara secara global diperkirakan sebesar US$100–240 miliar atau setara dengan 4–10% PDB global,” tulis Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam keterangan resminya, Kamis (15/7/2021).

Dengan kesepakatan Pilar 1, Indonesia sebagai salah satu negara pasar dari perusahaan multinasional, akan berkesempatan mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan global yang diterima perusahaan multinasional. Syaratnya, perusahaan multinasional ini berskala besar (minimum €20 miliar) dan memiliki tingkat keuntungan yang tinggi (minimum 10% sebelum pajak).

Berdasarkan pada batasan atau threshold tersebut, lanjut BKF, Indonesia memiliki kesempatan untuk memperoleh tambahan pemajakan atas penghasilan dari setidaknya 100 perusahaan multinasional yang menjual produknya di Indonesia.

Sebelum adanya kesepakatan Pilar 1, sambung BKF, negara pasar dapat memajaki suatu perusahaan multinasional hanya bila perusahaan tersebut memiliki bentuk usaha tetap (BUT) sehingga menyebabkan kesulitan atau kecilnya kemungkinan untuk memajaki.

“Namun dengan adanya kesepakatan Pilar 1, hak pemajakan negara pasar tidak lagi terkendala ketentuan terkait BUT tersebut,” tulis BKF.  

Persetujuan atas kedua pilar telah disampaikan 132 dari 139 negara atau yurisdiksi anggota OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS. Detail teknis dari kedua pilar yang ada dalam kesepakan tersebut tersebut akan dilaporkan dan difinalisasi pada pertemuan Oktober 2021.

“Kedua pilar tersebut rencananya akan ditandandatangani di tahun 2022 dan diberlakukan secara efektif di tahun 2023,” imbuh BKF. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.