KEBIJAKAN PAJAK

Bingkisan Hari Raya Pasti Bebas Pajak Natura? Begini Penjelasan DJP

Muhamad Wildan | Senin, 18 Desember 2023 | 18:30 WIB
Bingkisan Hari Raya Pasti Bebas Pajak Natura? Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Bingkisan dalam bentuk makanan atau minuman yang diberikan dalam rangka hari raya keagamaan harus diterima oleh seluruh pegawai agar natura tersebut dapat dikecualikan dari objek PPh sesuai dengan PMK 66/2023.

Bila bingkisan dalam bentuk makanan dan minuman tersebut hanya diberikan kepada pegawai yang merayakan hari raya, natura tersebut berpotensi tidak dikecualikan dari objek PPh.

"Jika bingkisan hanya diberikan kepada agama tertentu saja, maka untuk menentukan apakah bingkisan tersebut dikecualikan/tidak dari objek PPh, memperhatikan jenis dan/atau batasan pada Lampiran A Angka 2, yaitu bingkisan dengan batasan tertentu yaitu ≤ Rp3 juta/tahun pajak untuk setiap pegawai," tulis DJP dalam FAQ PMK 66/2023, dikutip Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Sebagaimana diatur dalam Lampiran A Angka 2 PMK 66/2023, bingkisan yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan dikecualikan dari objek PPh bila secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp3 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 tahun pajak.

Dengan demikian, bila akumulasi nilai bingkisan yang diterima oleh pegawai ternyata melebihi Rp 3 juta dalam 1 tahun pajak, pemberi kerja wajib memotong PPh atas bagian nilai bingkisan di atas batas Rp3 juta tersebut.

Agar bingkisan dapat dikategorikan sebagai bingkisan dalam rangka hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran A Angka 1 PMK 66/2023, bingkisan perlu diberikan kepada seluruh pegawai.

Baca Juga:
SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Meski perlu diberikan kepada seluruh pegawai agar sepenuhnya dikecualikan dari objek PPh, pemberi kerja boleh memberikan bingkisan yang berbeda bagi setiap pegawai.

"Contoh, saat Natal bingkisan yang diberikan kepada pegawai Nasrani dapat berupa kue khas Natal, sedangkan bingkisan kepada pegawai selain Nasrani berupa kue nastar. Atas seluruh bingkisan tersebut dikecualikan dari objek PPh karena semua pegawai mendapatkan bingkisan dalam rangka Hari Raya Natal walaupun bingkisan yang diterima berbeda," tulis DJP.

Untuk diketahui, pengecualian PPh atas bingkisan hari raya keagamaan diatur dalam Lampiran A PMK 66/2023. Adapun hari raya keagamaan yang dimaksud adalah Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut