PAJAK ORANG KAYA

Bill Gates: Pemerintah Seharusnya Meningkatkan Pajak untuk Orang Kaya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 Januari 2020 | 16:14 WIB
Bill Gates: Pemerintah Seharusnya Meningkatkan Pajak untuk Orang Kaya

Bos Microsoft Bill Gates

NEW YORK, DDTCNews—Bill Gates, bos Microsoft yang saat ini menempati posisi sebagai manusia terkaya di dunia nomor dua dengan kekayaan US$108,8 miliar mengatakan Pemerintah Amerika Serikat (AS) seharusnya meningkatkan pajak untuk orang-orang kaya.

Menurut Gates, pajak untuk orang kaya itu akan mengatasi masalah ketimpangan pendapatan yang kian melebar di AS. Data gini indeks dari Biro Sensus AS menunjukkan kesenjangan pendapatan di Negeri Paman Sam tersebut memang berada dalam level tertinggi dalam beberapa dekade terakhir.

“Saya mendukung sistem perpajakan, di mana orang yang menghasilkan uang lebih banyak akan membayar pajak lebih besar. Saya pikir orang-orang kaya harus membayarkan pajak yang lebih besar dari yang saat ini mereka lakukan, termasuk Melinda [istrinya] dan saya,” ujarnya, Jumat (3/1/2020)

Baca Juga:
Sasar Orang Kaya dan Perusahaan, Putin Naikkan Pajak Setelah Pilpres

Gates mengatakan harus ada pajak capital gain dari investasi yang lebih tinggi untuk orang kaya. Tidak ada satu pun orang kaya di dunia yang memperoleh kekayaan hanya melalui pekerjaan bergaji. Karena itu, pemerintah harus mengalihkan lebih banyak beban pajak ke modal daripada tenaga kerja.

“Saya tidak melihat alasan untuk mendukung kekayaan daripada bekerja seperti yang kita lakukan hari ini," tulisnya. "Ini bukti paling jelas yang saya lihat bahwa sistem ini tidak adil," katanya seperti dilansir laman blognya gatesnotes.com.

Kekayaannya sendiri yang ekstrem itu, menurut Gates, merupakan bukti ketidakadilan ekonomi dunia. Menurut dia, jarak pendapatan antara yang berada pada posisi atas dan bawah di AS jauh lebih besar ketimbang apa yang terjadi 50 tahun lalu.

Baca Juga:
Ada Ketimpangan, Pajak Capital Gains di Negara Ini Perlu Direvisi

“Beberapa orang berakhir secara mudah dengan mendapatkan hasil yang baik. Saya telah mendapatkan penghasilan secara tidak proporsional dari kerja yang saya lakukan, sementara banyak orang di luar sana yang juga bekerja sama sulitnya sekadar untuk bertahan hidup,” katanya.

Bill Gates adalah orang terkaya di dunia dengan kekayaan US$113 miliar dollar setara dengan Rp1.582 triliun versi Bloomberg Billionere Index yang dirilis Rabu (1/1/2020). Posisi pertama adalah Jeff Bezos dengan kekayaan US$115 miliar atau setara Rp 1.610 triliun.

Bezos semula diprediksi akan kehilangan predikat orang terkaya dunia akibat kondisi keuangannya yang kurang baik. Pada April 2019, Bezos bercerai dengan sang istri, MacKenzie, yang memaksa ia mengalihkan kepemilikan saham di Amazon jadi 75% untuk dirinya dan 25% untuk MacKenzie. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024