AMERIKA SERIKAT

Biden Siap Cabut Usulan Kenaikan Tarif Pajak Korporasi Asalkan...

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Juni 2021 | 10:30 WIB
Biden Siap Cabut Usulan Kenaikan Tarif Pajak Korporasi Asalkan...

Presiden AS Joe Biden. ANTARA FOTO/REUTERS/Jonathan Ernst/AWW/djo

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Presiden AS Joe Biden dikabarkan bersedia mencabut usulan kenaikan tarif pajak korporasi dari 21% menjadi 28% asalkan para anggota Senat dan Kongres dari Partai Republik mendukung penerapan tarif pajak minimum.

Langkah tersebut dipertimbangkan oleh Biden karena anggota Senat dan Kongres dari Partai Republik bersikukuh untuk tidak mengubah kebijakan-kebijakan yang sudah tertuang dalam Tax Cuts and Jobs Act (TCJA).

"Beberapa orang Partai Republik ingin TCJA tidak disentuh-sentuh sama sekali," ujar White House Press Secretary Jen Psaki, dikutip pada Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Dalam negosiasi, Biden menyatakan kesediaannya untuk membatalkan kenaikan tarif pajak korporasi apabila Partai Republik mau menyetujui rencana pengenaan tarif pajak minimum sebesar 15% yang diusung pemerintah.

Seperti yang tertuang dalam General Explanations of the Administration’s Fiscal Year 2022 Revenue Proposals, pemerintah ingin mengenakan tarif pajak minimum 15% atas worldwide book income terhadap korporasi dengan penghasilan di atas US$2 miliar per tahun.

Menurut Pemerintah AS, kebijakan tarif pajak minimum atas worldwide book income ini diperlukan sebagai instrumen untuk memungut pajak dari korporasi internasional yang selama ini relatif kecil atau bahkan sama sekali tidak membayar pajak.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

"Proposal ini bertujuan untuk mengurangi disparitas antara penghasilan yang dilaporkan korporasi kepada otoritas pajak dan yang dilaporkan kepada pemegang saham," tulis Kementerian Keuangan AS dalam dokumen tersebut.

Psaki menambahkan tarif pajak minimum yang diusulkan Biden merupakan proposal baru yang sama sekali tidak mengubah reformasi pajak 2017 yang tertuang dalam TCJA.

"Dalam beberapa hari terakhir, presiden terus mengevaluasi usulan reformasi pajak yang diusungnya dan melihat apa saja yang diinginkan oleh rekan-rekan Partai Republik," ujarnya seperti dilansir mnetax.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan