Presiden AS Joe Biden. ANTARA FOTO/REUTERS/Jonathan Ernst/AWW/djo
WASHINGTON D.C., DDTCNews – Presiden AS Joe Biden dikabarkan bersedia mencabut usulan kenaikan tarif pajak korporasi dari 21% menjadi 28% asalkan para anggota Senat dan Kongres dari Partai Republik mendukung penerapan tarif pajak minimum.
Langkah tersebut dipertimbangkan oleh Biden karena anggota Senat dan Kongres dari Partai Republik bersikukuh untuk tidak mengubah kebijakan-kebijakan yang sudah tertuang dalam Tax Cuts and Jobs Act (TCJA).
"Beberapa orang Partai Republik ingin TCJA tidak disentuh-sentuh sama sekali," ujar White House Press Secretary Jen Psaki, dikutip pada Jumat (4/6/2021).
Dalam negosiasi, Biden menyatakan kesediaannya untuk membatalkan kenaikan tarif pajak korporasi apabila Partai Republik mau menyetujui rencana pengenaan tarif pajak minimum sebesar 15% yang diusung pemerintah.
Seperti yang tertuang dalam General Explanations of the Administration’s Fiscal Year 2022 Revenue Proposals, pemerintah ingin mengenakan tarif pajak minimum 15% atas worldwide book income terhadap korporasi dengan penghasilan di atas US$2 miliar per tahun.
Menurut Pemerintah AS, kebijakan tarif pajak minimum atas worldwide book income ini diperlukan sebagai instrumen untuk memungut pajak dari korporasi internasional yang selama ini relatif kecil atau bahkan sama sekali tidak membayar pajak.
"Proposal ini bertujuan untuk mengurangi disparitas antara penghasilan yang dilaporkan korporasi kepada otoritas pajak dan yang dilaporkan kepada pemegang saham," tulis Kementerian Keuangan AS dalam dokumen tersebut.
Psaki menambahkan tarif pajak minimum yang diusulkan Biden merupakan proposal baru yang sama sekali tidak mengubah reformasi pajak 2017 yang tertuang dalam TCJA.
"Dalam beberapa hari terakhir, presiden terus mengevaluasi usulan reformasi pajak yang diusungnya dan melihat apa saja yang diinginkan oleh rekan-rekan Partai Republik," ujarnya seperti dilansir mnetax.com. (rig)