PMK 66/2023

Biaya Natura Harus Dilaporkan, WP Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Biaya Natura Harus Dilaporkan, WP Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak pemberi imbalan berupa natura dan kenikmatan harus melaporkan biaya pemberian natura dan kenikmatan dalam SPT Tahunan. Hal ini diwajibkan berdasarkan Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan meski PMK 66/2023 tidak mengatur format pelaporan biaya natura dan kenikmatan, wajib pajak dapat menggunakan daftar nominatif (dafnom) biaya promosi pada PMK 2/2010 untuk melaporkan imbalan natura dan kenikmatan yang diberikan.

"Daftar nominatifnya seperti apa, memang tidak ada template-nya. Namun, silakan saja Bapak dan Ibu sebagai referensi bisa menggunakan daftar nominatif biaya promosi," ujar Dian dalam webinar Kupas Tuntas PMK 66/2023 dan PMK 72/2023 beserta Komplikasinya yang digelar oleh P3KPI, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:
Ada Biaya Promosi, Wajib Pajak Badan Perlu Lampirkan Daftar Nominatif

Detail Pelaporan Natura dan Kenikmatan dalam Daftar Nominatif

Bila merujuk pada daftar nominatif biaya promosi, informasi yang perlu dicantumkan antara lain nama penerima, NPWP penerima, alamat penerima, tanggal pemberian, bentuk dan jenis biaya, nilai, jumlah PPh, dan nomor buku potong.

Adapun nilai imbalan berupa natura dan kenikmatan yang perlu dicantumkan dalam daftar nominatif adalah seluruh natura dan kenikmatan baik yang dikecualikan maupun yang tidak dikecualikan dari objek PPh.

Dian mengatakan meski terdapat sebagian natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dan tidak dikenai pemotongan, penerima imbalan berbentuk natura dan kenikmatan tetap wajib melaporkannya dalam SPT Tahunannya. Oleh karena itu, informasi tersebut juga perlu dicantumkan dalam daftar nominatif.

Baca Juga:
SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

"Pelaporan SPT kan ada yang nonobjek. Nah yang dikecualikan karena tidak melebihi threshold pun harus dilaporkan oleh wajib pajak supaya inline, itu kan akan menjadi data yang dipakai oleh pegawai juga," ujar Dian.

Untuk diketahui, imbalan berbentuk natura dan kenikmatan resmi menjadi objek PPh bagi penerima dan dapat dibiayakan oleh pihak pemberi terhitung sejak berlakunya ketentuan PPh dalam UU HPP, yakni mulai tahun pajak 2022.

Bila pegawai atau pemberi jasa menerima imbalan berupa natura, penghasilan bagi penerimanya adalah setara dengan nilai pasar dari natura. Bila imbalan yang diberikan adalah kenikmatan, nilainya setara dengan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 16:15 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ada Biaya Promosi, Wajib Pajak Badan Perlu Lampirkan Daftar Nominatif

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI