Ilustrasi.
WASHINGTON D.C., DDTCNews – Otoritas pajak Amerika Serikat, Internal Revenue Service (IRS) mulai membuka pintu bagi wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan.
Komisioner IRS Chuck Rettig mengatakan wajib pajak di AS dapat menyampaikan SPT tahunan mulai 24 Januari hingga 18 April 2022. Untuk mempercepat proses pengolahan SPT, IRS meminta wajib pajak menyampaikan SPT secara elektronik.
"Kami meminta wajib pajak untuk meninjau SPT-nya sebelum dilaporkan ke IRS. Wajib pajak juga perlu menyampaikan SPT secara elektronik. Penyampaian SPT secara konvensional berpotensi menimbulkan penundaan," katanya dikutip dari laman resmi IRS, Selasa (25/1/2022).
Dengan pemrosesan SPT yang cepat, wajib pajak diharapkan dapat segera memperoleh restitusi. Pada tahun lalu, mayoritas wajib pajak mendapatkan restitusi dalam waktu 21 hari setelah menyampaikan SPT secara elektronik.
Rata-rata nilai restitusi yang diperoleh wajib pajak mencapai lebih dari US$2.800 atau kurang lebih senilai Rp40,1 juta.
"Menyampaikan SPT secara elektronik adalah salah satu langkah yang dapat dilakukan wajib pajak untuk membantu mencegah terjadinya keterlambatan pengolahan SPT," ujar Rettig.
Untuk diketahui, National Taxpayer Advocate sebelumnya mencatat masih terdapat SPT yang belum diproses oleh IRS pada tahun lalu.
Hingga pertengahan Desember 2021 terdapat 8,6 juta SPT orang pribadi dan 3 juta SPT badan yang belum diproses. Selanjutnya, terdapat 5 juta surat masuk dari wajib pajak yang belum ditanggapi oleh IRS. Mayoritas SPT yang belum diproses adalah SPT tahun pajak 2020.
Keterlambatan IRS dalam memproses SPT berimplikasi terhadap pencairan stimulus kepada rumah tangga rentan, yakni child tax credit payment.
Melalui child tax credit, wajib pajak mendapatkan kredit pajak atas tanggungan anak senilai US$3.600 atas anak berusia di bawah 6 tahun dan US$3.000 atas anak berusia 6 hingga 17 tahun.
Kredit pajak yang diberikan ini bisa direstitusi oleh wajib pajak dan menjadi instrumen pemerintah AS dalam memberikan jaring pengaman sosial kepada rumah tangga terdampak pandemi Covid-19. (rig)