KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Sawit dan Rp500 Melati dari Peredaran

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB
BI Tarik Koin Rp1.000 Sawit dan Rp500 Melati dari Peredaran

Warga menunjukkan uang logam pecahan Rp1.000 dan Rp500 di Jakarta, Jumat (1/12/2023). Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran terhitung sejak 1 Desember 2023 dikarenakan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 tahun emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 terhitung sejak 1 Desember 2023.

Pencabutan ketiga uang logam tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi material uang logam.

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," tulis BI dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (1/12/2023).

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Bila masyarakat memiliki uang logam tersebut, masyarakat dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033. Uang yang ditarik akan digantikan dengan uang dengan nominal yang sama.

Selain di bank umum, penukaran juga dapat dilakukan di kantor pusat atau kantor perwakilan BI dengan terlebih dahulu memesan penukaran melalui melalui https://www.pintar.bi.go.id.

Penukaran di kantor BI dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan atau informasi mengenai jadwal operasional dan pelayanan publik BI.

Baca Juga:
Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Dalam hal uang logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dalam keadaan lusuh ataupun rusak, penukaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan BI mengenai pengelolaan uang rupiah.

Uang yang dalam kondisi lusuh atau rusak dapat ditukarkan dalam hal fisik yang logam lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang masih dapat dikenali keasliannya. Bila tidak, uang lusuh atau rusak tersebut tidak diberikan penggantian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024