PERTUMBUHAN EKONOMI

BI: Pemangkasan Suku Bunga Acuan Saja Tidak Cukup

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juli 2019 | 09:21 WIB
BI: Pemangkasan Suku Bunga Acuan Saja Tidak Cukup

Gubernur BI Perry Warjiyo (tengah) saat memberikan paparan hasil RDG BI. (foto: BI)

JAKARTA, DDTCNews – Pelonggaran moneter yang dilakukan Bank Indonesia (BI) belum cukup kuat untuk mengakselerasi perekonomian. Stimulus lain, terutama dari sisi fiskal, tetap dibutuhkan.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan dalam jangka pendek penurunan suku bunga belum menggerakan perekonomian nasional. Dibutuhkan stimulus kebijakan fiskal agar pertumbuhan ekonomi setidaknya mencapai 5,2% pada tahun ini.

“Kalau tidak ambil kebijakan turunkan suku bunga, kita perkirakan pertumbuhan ekonomi di bawah titik tengah 5% sampai 5,4%. Tentu diperlukan kebijakan-kebijakan lain dari sisi fiskal dan juga OJK [Otoritas Jasa Keuangan],” katanya di Kantor BI, Kamis (18/7/2019).

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Dalam APBN 2019, asumsi pertumbuhan ekonomi dipatok di level 5,3%. Dalam laporan semester I/2019 yang disampaikan pemerintah ke DPR, pertumbuhan ekonomi pada paruh pertama tahun ini hanya berada di level 5,1%.

Perry menegaskan efek pelonggaran kebijakan moneter baru akan terasa secara signifikan pada tahun depan. Menurutnya, diperlukan jeda waktu agar penurunan suku bunga bisa dirasakan sektor riil.

Oleh karena itu, bauran kebijakan dalam jangka pendek adalah untuk menjaga pertumbuhan konsumsi. Pasalnya, pos pengeluaran ini merupakan penopang utama dari pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Baru Terdaftar Tahun Lalu, WP Diteliti Petugas Pajak Terkait Bisnisnya

“Dampak terhadap pertumbuhan ekonomi akan lebih besar untuk 2020. Berdampak lebih besar karena magnitude-nya karena ada tenggat waktu agar kebijakan bisa berdampak kepada sektor riil,” paparnya.

Seperti diketahui, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 17-18 Juli 2019 memutuskan untuk menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 5,75%. Begitu juga dengan suku bunga Deposit Facility menjadi sebesar 5%, dan suku bunga Lending Facility menjadi 6,5%.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk