EDUKASI PAJAK

Bertambah Lagi, Kali Ini DDTC Teken Kerja Sama Pendidikan dengan USU

Redaksi DDTCNews
Kamis, 31 Oktober 2019 | 11.08 WIB
Bertambah Lagi, Kali Ini DDTC Teken Kerja Sama Pendidikan dengan USU

Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USU Hendra Harahap dan Managing Partner DDTC Darussalam berfoto bersama setelah menandatangani perjanjian kerja sama pendidikan.

MEDAN, DDTCNews – DDTC terus menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi untuk pengembangan pendidikan pajak. Kali ini, DDTC menjalin kerja sama dengan Universitas Sumatera Utara (USU).

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pendidikan (memorandum of understanding/MoU) antara kedua belah pihak pada hari ini, Rabu (16/10/2019). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam dan Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USU Hendra Harahap.

“Perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi wujud konkret dari salah satu misi DDTC yaitu menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia,” tutur Darussalam.

Secara garis besar, dengan adanya MoU tersebut, DDTC dan USU berkomitmen menjalankan kerja sama terkait pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) atas prinsip kemitraan.

Melalui kerja sama ini, DDTC akan melakukan beberapa kegiatan, pertama, program magang yang diberikan untuk mahasiswa. Kedua, rekrutmen staf di bidang konsultan riset, pelatihan, litigasi, redaksi, dan jasa-jasa lain terkait pajak selama masa perjanjian.

Ketiga, program seminar dan pelatihan bagi pengajar, mahasiswa atau masyarakat umum. Keempat, program workshop bagi dosen. Kelima, program pengembangan kurikulum perpajakan. Keenam, program penelitian.

DDTC memberikan kesempatan bagi mahasiswa dan dosen untuk mendapatkan data atau informasi untuk riset atau penelitian. Keduanya juga akan mengadakan program penelitian bersama (joint research).

USU menjadi perguruan tinggi ke-21 yang sudah meneken perjanjian kerja sama dengan DDTC. Adapun 20 perguruan tinggi lainnya adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, Universitas Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, STHI Jentera, dan Universitas Kristen Maranatha

Ada pula Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Pamulang, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas 17 Agustus 1945, Universitas Negeri Padang, dan Universitas Bina Sarana Informatika.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan bersamaan dengan acara kuliah umum bertajuk ‘Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak’. Kuliah umum akan diisi langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam sebagai pembicara.

Dalam pemaparannya Darussalam mengatakan hubungan yang bersifat kaku dan konvensial yang ada selama ini sudah tidak lagi relevan dan tepat untuk menjawab berbagai tantangan baik masa kini maupun masa depan. Dalam kondisi ini, dibutuhkan paradigma baru hubungan keduanya.

Bersamaan dengan momentum reformasi pajak, otoritas perlu untuk mengembangkan sistem pajak berbasis paradigma kepatuhan kooperatif. Paradigma ini berlandaskan hubungan kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Penerapan paradigma tersebut juga diyakini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan demikian, ada harapan untuk menghasilkan penerimaan negara yang berkelanjutan di masa mendatang.

Pada kuliah umum ini, DDTC juga akan membagi 100 buku ‘Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak’. Buku hanya dibagikan kepada 100 peserta pertama yang men-download DDTCApps. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.