OECD INCLUSIVE FRAMEWORK ON BEPS

Bertambah Lagi, Jumlah Anggota Jadi 127 Yurisdiksi

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 21 Januari 2019 | 12:03 WIB
Bertambah Lagi, Jumlah Anggota Jadi 127 Yurisdiksi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Hingga pertengahan Januari 2019, ada penambahan jumlah yurisdiksi baru yang bergabung dalam Kerangka Inklusif Base Erosion and Profit Shifting (Inclusive Framework on BEPS).

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melalui akun Twitter @OECDTax menginformasikan saat ini sudah ada 127 yurisdiksi yang bergabung dalam Inclusive Framework on BEPS. Dari jumlah tersebut, tiga yurisdiksi baru bergabung dalam tiga minggu pertama Januari 2019.

Seperti diketahui, hingga akhir Desember 2018, jumlah anggota mencakup 124 yurisdiksi. Pada 3 Januari 2019, Cook Islands resmi bergabung menjadi anggota ke-125. Selanjutnya, pada 18 Januari 2019, ada Faroe Islands dan Greenland yang resmi menjadi anggota ke-126 dan 127.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

“Dengan demikian, yurisdiksi tersebut sudah dapat bekerja sama dengan negara OECD dan G20 untuk mengimlementasikan paket BEPS secara konsisten,” tulis pihak OECD, seperti dikutip pada Senin (21/1/2019).

Seluruh yurisdiksi ini, menurut OECD, akan bisa mengembangkan lebih jauh standar untuk mengatasi isu-isu BEPS. Seperti diketahui, BEPS mengacu pada strategi perencanaan pajak yang mengeksploitasi kesenjangan dan ketidakcocokan dalam aturan pajak.

Langkah ini ditempuh untuk menggeser laba secara artifisial ke lokasi dengan tarif pajak lebih rendah, bahkan tidak ada pengenaan pajak. Meskipun beberapa skema yang digunakan adalah ilegal, tapi sebagian besar tidak.

Baca Juga:
Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

Keadilan dan integritas sistem pajak akan rusak. Ini dikarenakan bisnis yang beroperasi lintas batas dapat memakai BEPS untuk mendapatkan keunggulan kompetitif atas perusahaan yang beroperasi di tingkat domestik.

Sekadar mengingatkan kembali, dari 127 negara atau yurisdiksi, Indonesia menjadi salah satu anggota dalamInclusive Framework on BEPS. Daftar keseluruhan anggota bisa dilihat di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi