KABUPATEN BANDUNG

Bersiap! Program Pemutihan Pajak Bakal Diadakan Kembali

Dian Kurniati | Rabu, 21 Juli 2021 | 10:00 WIB
Bersiap! Program Pemutihan Pajak Bakal Diadakan Kembali

Ilustrasi. Foto udara perbedaan warna air antara Sungai Citarik (kiri) dan Sungai Citarum (kanan) yang tercemar limbah di Sapan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/7/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.

SOREANG, DDTCNews – Pemkab Bandung, Jawa Barat berencana mengadakan program pemutihan atau penghapusan denda pajak daerah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, sekaligus mengurangi angka piutang pajak.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan pemkab saat ini masih menggodok rencana tersebut. Untuk itu, ia belum memerinci jenis pajak yang akan mendapat pemutihan lantaran pemkab masih melakukan finalisasi atas rencana program tersebut.

"Mudah-mudahan dengan dihapusnya denda pajak tersebut, pendapatan daerah bisa meningkat dan menjaga stabilitas [penerimaan]," katanya, dikutip pada Rabu (21/7/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Dadang menuturkan piutang pajak daerah di Kabupaten Bandung hingga saat ini mencapai Rp500 miliar. Melalui program pemutihan, ia berharap wajib pajak bersedia menyelesaikan piutang tersebut karena dendanya telah dihapus.

Selain itu, ia juga berharap program tersebut mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah. Dalam paruh pertama tahun ini, realisasi penerimaan pajak daerah tergolong masih rendah seiring dengan menurunnya aktivitas ekonomi masyarakat karena pandemi Covid-19.

Untuk pajak daerah yang dikelola badan layanan umum daerah (BLUD) misalnya, realisasi setoran yang didapat baru 46% dari target sekitar Rp460 miliar. "Kami sengaja melakukan gerakan-gerakan ini agar pendapatan ini bisa masuk meski dalam kondisi pandemi," ujarnya.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Dadang mengimbau wajib pajak untuk bersiap memanfaatkan program pemutihan pajak daerah, yang rencananya dimulai paling lambat pada Agustus 2021. Dia juga menegaskan semua penerimaan pajak tersebut akan dibelanjakan untuk program pembangunan daerah.

"Untuk itu, saya mohon bantuan dan kerja samanya karena pajak ini bukan untuk pribadi tapi untuk keberlangsungan pembangunan masyarakat Kabupaten Bandung, termasuk untuk pelaksanaan vaksin Covid-19," tuturnya seperti dilansir jabarekspres.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024