INGGRIS

Berseteru dengan Uni Eropa, McD Pindah Kantor

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Desember 2016 | 17:04 WIB
Berseteru dengan Uni Eropa, McD Pindah Kantor

LONDON, DDTCNews –McDonald's (McD), raksasa makanan cepat saji yang bermarkas Amerika Serikat berencana untuk memindahkan basis pajaknya dari Luksemburg ke Inggris. Hal ini dikarenakan investigasi yang dilakukan oleh Komisi Uni Eropa terkait aturan pajak yang berlaku terhadap perusahaan multinasional yang beroperasi di Eropa.

McD mengatakan akan membuat sebuah perusahaan holding baru yang berdomisili di Inggris dan akan bertanggung jawab untuk menerima sebagian besar pembayaran royalti dari lisensi McD di luar AS.

“Kami menyelaraskan struktur perusahaan kami sesuai dengan cara kami melakukan bisnis, yang tidak lagi berdasarkan geografi. Tersegmentasi berdasarkan kelompok negara-negara dengan karakteristik pertumbuhan yang sama," ungkap juru bicara McD beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Selesaikan Kasus Pajak, McDonald's Siap Bayar Rp19,5 Triliun

Rencana pemindahan ini muncul di tengah penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Uni Eropa atas dugaan adanya aturan pajak yang menguntungkan sejumlah perusahaan multinasional yang beroperasi di kawasan suaka pajak Eropa.

Lebih lanjut, tudingan demi tudingan datang pada McD. Seperti di Prancis, pertengahan tahun ini pemerintah sempat menggeledah kantor McD karena diduga mengemplang pajak sebesar US$2 miliar. Sementara di Luksemburg, Komisi Uni Eropa mengatakan McD telah menghindari pajak selama 2009-2013.

Sementara itu, McD membantah dan menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar, karena McD telah membayar pajak dalam jumlah yang besar selama beraktivitas di Uni Eropa.

“Sampai tahun 2015, kami membayar lebih dari US$2,5 miliar (Rp33,3 triliun) pajak perusahaan di seluruh kawasan Uni Eropa, dengan tingkat tarif pajak rata-rata mendekati 27%,” katanya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya