KINERJA FISKAL

Lengkap, Ini Realisasi Penerimaan Perpajakan per Akhir Februari 2020

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Maret 2020 | 15:40 WIB
Lengkap, Ini Realisasi Penerimaan Perpajakan per Akhir Februari 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam video conference APBN Kita. 

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas maupun pajak nonmigas sama-sama terkontraksi hingga akhir Februari 2020.

Hal ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui video conference APBN Kita pada siang ini, Rabu (18/3/2020). Penerimaan PPh migas hingga akhir Februari 2020 tercatat senilai Rp6,6 triliun atau negatif 36,8% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu Rp10,5 triliun.

“Dari sisi pajak ini, kami merasakan betul penerimaan migas kita turun sangat tajam,” kata Sri Mulyani. Simak artikel ‘Duh, Realisasi Penerimaan Pajak Hingga Akhir Februari Masih Minus 5%’.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Penurunan PPh migas ini, menurut dia, karena efek dari penguatan nilai tukar rupiah pada dua bulan pertama tahun ini. Selain itu, lifting minyak juga masih rendah baik dari asumsi dalam APBN 2020 maupun terhadap realisasi tahun lalu. Ke depan, sambungnya, ada bayang-bayang penurunan harga minyak yang diperkirakan dapat menambah tekanan pada penerimaan PPh migas.

Sementara itu, meskipun masih mengalami kontraksi sebesar 2,7%, penerimaan pajak nonmigas dinilai masih cukup baik. Kontraksi ini salah satunya dikarenakan efek lesunya kinerja korporasi pada tahun lalu sehingga berimbas pada pengurangan setoran pada tahun ini.

“Mereka melakukan penurunan setoran karena mungkin kinerja 2019 tidak sebagus dari proyeksi,” imbuh Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Selanjutnya, kinerja bea dan cukai lebih banyak ditopang oleh tingginya penerimaan cukai. Penerimaan cukai tercatat senilai Rp19,1 triliun, melonjak hingga 89,2% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu Rp10,1 triliun.

Capaian ini tidak lepas dari kenaikan tarif cukai rokok mulai Januari 2020. Hal ini membuat pembelian pita cukai meningkat pada akhir tahun. Namun, sesuai ketentuan pelunasan pembelian pita cukai itu baru jatuh tempo pada awal tahun ini.

Sesuai Pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan No.57/2017 terkait penundaan pembayaran cukai mengatur bahwa pemesanan pita cukai yang diajukan sebelum 1 Desember 2019, ditetapkan jatuh tempo utangnya pada 31 Desember 2019.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Selanjutnya, untuk pita cukai yang dipesan setelah 1 Desember 2019, sesuai pasal 2 beleid tersebut, tetap mendapat fasilitas penundaan dengan jatuh tempo 2 bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai (untuk pengusaha pabrik).

Smentara itu, penerimaan bea masuk maupun bea keluar masih terkontraksi. Penerimaan bea masuk terkontraksi 5,7%, sedangkan penerimaan bea keluar terkontraksi 22,0%. Hal ini, menurut Sri Mulyani, sejalan dengan lesunya ekonomi global yang berakibat pada aktivitas perdagangan.

Berikut perincian realisasi penerimaan perpajakan hingga akhir Februari 2020.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan


Sumber: paparan Menkeu Sri Mulyani Indrawati. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT