KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Bersama IPPAT, DJP Jatim II Minta Notaris Ikut Sosialisasikan PPS

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juni 2022 | 13:28 WIB
Bersama IPPAT, DJP Jatim II Minta Notaris Ikut Sosialisasikan PPS

Berfoto bersama saat kunjungan Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Jawa Timur bersama 20 Ketua Pengurus Daerah IPPAT yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II.

SIDOARJO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II memberikan edukasi terkait dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menerima kunjungan dari Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Jawa Timur Isy Karimah Syakir bersama 20 Ketua Pengurus Daerah IPPAT yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II, Senin (13/6/2022).

“Para notaris mempunyai peran sangat penting, mengingat tugasnya yang sangat kental dengan dokumen yang terkait dengan harta/aset wajib pajak,” ujarnya dalam pertemuan tersebut, dikutip dari keterangan resmi, Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

PPS, sambung Agustin, masih menjadi fokus DJP hingga 30 Juni 2022. Kerja sama dengan IPPAT diharapkan bisa terjadi karena data dan informasi atas harta/aset wajib pajak sangat penting dalam program tersebut.

Oleh karena itulah, dia mengajak para notaris untuk mengikuti PPS. Selain itu, Agustin juga meminta para notaris untuk memberikan informasi mengenai PPS kepada para kliennya. Harapannya, makin banyak yang mengikuti PPS mengingat waktu berlaku hanya tinggal sebentar lagi.

Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Jawa Timur Isy Karimah Syakir menyambut baik adanya pertemuan itu. Dia juga mengundang pihak Kanwil DJP Jatim II menjadi narasumber edukasi PPS pada acara Pengukuhan Pengurus Daerah IPPAT Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan dialog serta diskusi terkait dengan tugas-tugas IPPAT yang bersinggungan dengan perpajakan. Salah satunya adalah prosedur validasi Surat Setoran Pajak (SSP) atas penjualan tanah dan/atau bangunan yang dilaksanakan di kantor pelayanan pajak (KPP).

Kemudian, ada pula tata cara permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB), ketentuan perpajakan atas harta hibah, dan banyak pertanyaan teknis lainnya yang menyangkut perpajakan.

Tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kanwil DJP Jawa Timur II bersinergi dengan IPPAT Jawa Timur untuk mengedukasi tentang PPS pada Pengukuhan Pengurus Daerah IPPAT di beberapa wilayah, seperti Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan.

Baca Juga:
Dibantu Kantor Pajak, Seluruh Hakim dan ASN PN Jakbar Sudah Lapor SPT

Edukasi PPS juga akan dilaksanakan bersama IPPAT di Kabupaten lainnya di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur II. Vita menambahkan Kanwil DJP Jawa Timur II akan terus mengingatkan wajib pajak menjelang penutupan PPS.

Tujuan program ini adalah memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. PPS ini merupakan kesempatan yang paling baik karena setelah ini tidak akan ada lagi pengampunan pajak.

Wajib pajak yang mengikuti PPS akan banyak mendapat manfaat, seperti terhindar dari pengenaan sanksi dan tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.

Kemudian, atas harta yang sudah diikutkan PPS tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana perpajakan terhadap wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PALMERAH

Dibantu Kantor Pajak, Seluruh Hakim dan ASN PN Jakbar Sudah Lapor SPT

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak