KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Berpotensi Raup Rp92 Triliun, KEK Palu Resmi Beroperasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 September 2017 | 12:09 WIB
Berpotensi Raup Rp92 Triliun, KEK Palu Resmi Beroperasi

PALU, DDTCNews – Pemerintah meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu Sulawesi Selatan sejak 27 September 2017. KEK Palu diproyeksi menarik investasi senilai Rp92,4 triliun dan mempekerjakan 97.500 tenaga kerja hingga 2025.

Ketua Dewan Nasional KEK Darmin Nasution mengatakan peresmian KEK Palu merupakan upaya meningkatkan dan meratakan pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur logistik seperti pelabuhan, bandara, jalan tol, kereta api dan infrastruktur energi seperti pembangkit tenaga listrik dan kilang minyak.

“Kami harap peresmian ini bisa meningkatkan gairah investasi di kawasan Palu. Karena KEK Palu sangat strategis yang dilalui jalur perdagangan berbagai wilayah seperti Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Malaysia dan Filipina,” ujarnya di Palu, Rabu (27/8).

Baca Juga:
Pengumuman dari DJP Soal Interkoneksi Modul PJKEK dengan e-Faktur

KEK Palu merupakan kawasan pertama yang didesain oleh pemerintah sebagai pusat logistik terpadu dan industri pengolahan pertambangan di Sulawesi. Dewan Nasional KEK telah telah menyediakan infrastruktur di kawasan, SDM serta perangkat pengendali administrasi guna mempercepat pelayanan kepada investor.

Darmin yang juga sebagai Menko Perekonomian itu memproyeksikan KEK Palu bisa menjadi hub strategis industri dan logistik koridor utara-selatan. Peresmian itu sekaligus membuka serta melayani investor yang ingin berusaha di KEK Palu.

Pemerintah pun telah menyediakan administrator untuk memberi kemudahan pelayanan kepada investor hingga penerbitan dokumen investasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Maka Administrator itu berperan agar investor tidak perlu menjalankan proses perizinan yang berbelit.

Baca Juga:
Realisasi Investasi 2023 di KEK Tembus Rp66 Triliun

Dalam waktu 3 jam saja, calon investor akan memperoleh 9 produk yang meliputi izin investasi, Akta Perusahaan dan Pengesahan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), Nomor Induk kepabeanan (NIK), serta informasi lahan.

Darmin mengharapkan KEK Palu bisa mendorong hilirisasi industri logam dan meningkatkan nilai tambah dari komoditi agro unggulan seperti kakao, rumput laut dan rotan di Sulawesi. Selain itu, Darmin juga memproyeksikan ada 2 KEK yang akan beroperasi dalam waktu dekat.

“Kami sudah menetapkan 11 KEK, tapi sejauh ini KEK Sei Mangkei dan KEK Tanjung Lesung yang sudah beroperasi. Lalu KEK Mandalika dan KEK Palu baru memulai operasionalnya. Kami targetkan tahun 2019 sudah ditetapkan 25 wilayah sebagai KEK di Indonesia,” pungkasnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Sri Mulyani Jamin Wariskan APBN yang Sehat kepada Menkeu Selanjutnya

Selasa, 27 Februari 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Kebijakan Fiskal di Masa Transisi Harus Pertimbangkan Tantangan Global

Selasa, 20 Februari 2024 | 09:45 WIB PEMILU 2024

Sri Mulyani Beberkan Arahan Jokowi Soal Transisi ke Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?