PENERIMAAN PAJAK

Berperan Dominan di PDB, Industri Beri Porsi Besar ke Penerimaan Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 08 Februari 2023 | 15:00 WIB
Berperan Dominan di PDB, Industri Beri Porsi Besar ke Penerimaan Pajak

Pekerja beraktivitas di pabrik baja di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat industri pengolahan memiliki peran dominan terhadap pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) 2022 yang mencapai 5,31%.

Sektor usaha industri pengolahan tumbuh 4,98% pada 2022 dengan kontribusi terhadap pertumbuhan PDB mencapai 18,34%. Dari sisi pajak, industri pengolahan juga konsisten menjadi sektor penyumbang penerimaan terbesar.

"Yang paling besar kontribusinya [terhadap penerimaan pajak] adalah sektor industri pengolahan dan perdagangan. Dua-duanya tumbuh sangat kuat, lebih kuat dari tahun sebelumnya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikutip pada Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Setoran pajak dari sektor industri pengolahan tumbuh 24,6% pada 2022, lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang sebesar 18,2%. Sektor ini berkontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak 2022, yakni mencapai 28,7%.

Menurut data BPS, sektor usaha perdagangan tumbuh 5,52% pada tahun lalu dan berkontribusi 12,85% terhadap pertumbuhan PDB. Sektor ini menjadi kontributor kedua penerimaan pajak, yakni 23,8%.

Sementara itu, sektor pertanian mengalami pertumbuhan 2,25% dan berkontribusi 12,4% terhadap pertumbuhan PDB. Sayangnya, pertanian tidak termasuk dalam 8 sektor usaha dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Sektor lain yang juga berkontribusi besar terhadap pertumbuhan PDB adalah pertambangan dan konstruksi, masing-masing sebesar 12,22% dan 9,77%. Di sisi lain, kontribusi penerimaan pajak dari kedua sektor tersebut masing-masing sebesar 8,3% dan 4,1%.

Pada 2022, seluruh usaha tercatat sudah pulih dan mengalami pertumbuhan positif. Sektor usaha dengan pertumbuhan tertinggi yakni transportasi dan pergudangan mencapai 19,87%. Mengenai setoran pajaknya, juga tumbuh tinggi sebesar 24,7% walaupun kontribusinya pada penerimaan pajak hanya 3,9%.

"Transportasi kelihatan pulih kembali, terlihat juga dari penerimaan pajak yang melonjak 2 kali lipat yaitu dari tahun lalu 10,4% dan tahun ini tumbuhnya 24,7%," ujar Sri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor