PENERIMAAN PAJAK
Berperan Dominan di PDB, Industri Beri Porsi Besar ke Penerimaan Pajak
Dian Kurniati | Rabu, 08 Februari 2023 | 15:00 WIB
Berperan Dominan di PDB, Industri Beri Porsi Besar ke Penerimaan Pajak

Pekerja beraktivitas di pabrik baja di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat industri pengolahan memiliki peran dominan terhadap pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) 2022 yang mencapai 5,31%.

Sektor usaha industri pengolahan tumbuh 4,98% pada 2022 dengan kontribusi terhadap pertumbuhan PDB mencapai 18,34%. Dari sisi pajak, industri pengolahan juga konsisten menjadi sektor penyumbang penerimaan terbesar.

"Yang paling besar kontribusinya [terhadap penerimaan pajak] adalah sektor industri pengolahan dan perdagangan. Dua-duanya tumbuh sangat kuat, lebih kuat dari tahun sebelumnya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikutip pada Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:
UMKM Jadi Tulang Punggung Ekonomi Asean, Sri Mulyani Bilang Begini

Setoran pajak dari sektor industri pengolahan tumbuh 24,6% pada 2022, lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang sebesar 18,2%. Sektor ini berkontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak 2022, yakni mencapai 28,7%.

Menurut data BPS, sektor usaha perdagangan tumbuh 5,52% pada tahun lalu dan berkontribusi 12,85% terhadap pertumbuhan PDB. Sektor ini menjadi kontributor kedua penerimaan pajak, yakni 23,8%.

Sementara itu, sektor pertanian mengalami pertumbuhan 2,25% dan berkontribusi 12,4% terhadap pertumbuhan PDB. Sayangnya, pertanian tidak termasuk dalam 8 sektor usaha dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar.

Baca Juga:
Bappenas: Indonesia Terjebak dalam Middle Income Trap Selama 30 Tahun

Sektor lain yang juga berkontribusi besar terhadap pertumbuhan PDB adalah pertambangan dan konstruksi, masing-masing sebesar 12,22% dan 9,77%. Di sisi lain, kontribusi penerimaan pajak dari kedua sektor tersebut masing-masing sebesar 8,3% dan 4,1%.

Pada 2022, seluruh usaha tercatat sudah pulih dan mengalami pertumbuhan positif. Sektor usaha dengan pertumbuhan tertinggi yakni transportasi dan pergudangan mencapai 19,87%. Mengenai setoran pajaknya, juga tumbuh tinggi sebesar 24,7% walaupun kontribusinya pada penerimaan pajak hanya 3,9%.

"Transportasi kelihatan pulih kembali, terlihat juga dari penerimaan pajak yang melonjak 2 kali lipat yaitu dari tahun lalu 10,4% dan tahun ini tumbuhnya 24,7%," ujar Sri. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 April 2023 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA UMKM Jadi Tulang Punggung Ekonomi Asean, Sri Mulyani Bilang Begini
Rabu, 29 Maret 2023 | 12:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA Bappenas: Indonesia Terjebak dalam Middle Income Trap Selama 30 Tahun
Rabu, 29 Maret 2023 | 08:44 WIB BERITA PAJAK HARI INI Penerimaan Pajak Kolaborasi Penegakan Hukum dan Pengawasan DJP Naik
Jumat, 24 Maret 2023 | 14:00 WIB KINERJA PENEGAKAN HUKUM 2022 Negara Raup Rp1,69 Triliun dari Kegiatan Penegakan Hukum DJP
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi