ISLANDIA

Berlibur ke Islandia Mahal karena Pajak? Ternyata Ada Alasan Lain

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 November 2021 | 06:30 WIB
Berlibur ke Islandia Mahal karena Pajak? Ternyata Ada Alasan Lain

The Northern lights in Ísafjörður. (sumber:https://www.visiticeland.com/article/northern-lights-in-iceland/)

REYKJAVIK, DDTCNews - Berencana berlibur ke Islandia? Anda perlu menyiapkan biaya lebih banyak. Ongkos berwisata di negara tempat pertemuan 2 lempeng tektonik tersebut memang terbilang mahal, bahkan dengan standar turis yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Iceland Magazine mengungkapkan biaya liburan di Islandia jauh lebih mahal dari kebanyakan negara Eropa lainnya. Bahkan turis butuh lebih banyak uang dibandingkan berwisata di negara yang sudah terkenal dengan biaya akomodasi tinggi seperti Swiss, Norwegia, dan Denmark.

"Harga konsumen di Islandia rata-rata 66% lebih tinggi daripada Eropa," tulis laporan Iceland Magazine dikutip pada Sabtu (20/11/2021).

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Laporan tersebut menyatakan beberapa faktor menjadi penyebab utama biaya berwisata di Islandia sangat tinggi. Faktor tersebut antara lain impor bahan makanan, tarif pajak, dan standar biaya hidup yang tinggi.

Sebagian besar bahan makanan yang masuk ke Islandia berasal dari luar negeri. Pemerintah mengenakan tarif bea masuk yang relatif tinggi untuk bahan makanan seperti gandum, bir, dan sembako.

Kemudian beban pajak di Islandia juga termasuk tinggi. Tarif PPN ditetapkan sebesar 24%. Tarif khusus PPN sebesar 11% hanya berlaku pada bahan makanan.

Baca Juga:
Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

"Meskipun pajak merupakan kontributor, tetapi bukan pajak sebagai penyebab biaya tinggi di Islandia," tulis laporan tersebut.

Faktor utama besarnya biaya berwisata di Islandia adalah standar hidup yang tinggi warganya. Tingkat pendapatan rata-rata penduduk sekitar US$60.000 per tahun. Sebagai pembanding, pendapatan rata-rata warga AS sekitar US$48.150 per tahun.

Hal tersebut berimplikasi pada tingkat upah bulanan yang juga tinggi. Pekerja di Islandia dibayar sekitar US$15 per jam. Sehingga, upah minimum yang berlaku bergerak pada kisaran US$2.500 per bulan atau setara Rp35,5 juta per bulan.

"Jadi karyawan memperoleh lebih banyak dan pelanggan umumnya membayar lebih untuk sebuah barang," jelas Iceland Magazine. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024