KURS PAJAK 13 JULI - 19 JULI 2022

Berlanjut, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 13 Juli 2022 | 09:07 WIB
Berlanjut, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.987. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut tercatat naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp14.865 per dolar AS.

Kemudian nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.234,21 per dolar Australia. Angka kurs pajak tersebut tercatat turun dibandingkan posisi pada pekan lalu yang sejumlah Rp 10.236,34 per dolar Australia.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Sementara itu, ringgit Malaysia melanjutkan reli penguatan nilai kurs pajak dengan patokan senilai Rp3.388,96 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp 3.375,83 per ringgit Malaysia.

Begitu pula dengan dolar Singapura yang berbalik menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.694,64 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang negara Merlion naik dibandingkan posisi minggu lalu yang berada di angka Rp10.687,17 per dolar Singapura.

Sebaliknya, euro terus mengalami tekanan terhadap rupiah. Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp 15.350,57. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan signifikan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp15.591,30 per euro.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.35/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 13 Juli 2022 - 19 Juli 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.987,00 122,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.234,21 -2,13
3 Dolar Kanada (CAD) 11.554,49 16,39
4 Kroner Denmark (DKK) 2.062,86 -32,89
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.909,79 15,42
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.388,96 13,13
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.261,30 -14,46
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.491,96 -13,52
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17.997,77 -91,75
10 Dolar Singapura (SGD) 10.694,64 7,47
11 Kroner Swedia (SEK) 1.429,08 -27,22
12 Franc Swiss (CHF) 15.444,80 -89,09
13 Yen Jepang (JPY) 11.027,03 82,72
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,24 0,16
15 Rupee India (INR) 189,20 0,60
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.803,06 339,03
17 Rupee Pakistan (PKR) 72,48 0,19
18 Peso Philipina (PHP) 269,50 -1,09
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.992,01 30,97
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 41,35 0,09
21 Bath Thailand (THB) 416,69 -4,17
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.712,37 12,10
23 Euro Euro (EUR) 15.350,57 -240,73
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.236,76 17,75
25 Won Korea (KRW) 11,52 0,02

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?