KURS PAJAK 13 JULI - 19 JULI 2022

Berlanjut, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 13 Juli 2022 | 09.07 WIB
Berlanjut, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.987. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut tercatat naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp14.865 per dolar AS.

Kemudian nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.234,21 per dolar Australia. Angka kurs pajak tersebut tercatat turun dibandingkan posisi pada pekan lalu yang sejumlah Rp 10.236,34 per dolar Australia.

Sementara itu, ringgit Malaysia melanjutkan reli penguatan nilai kurs pajak dengan patokan senilai Rp3.388,96 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp 3.375,83 per ringgit Malaysia.

Begitu pula dengan dolar Singapura yang berbalik menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.694,64 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang negara Merlion naik dibandingkan posisi minggu lalu yang berada di angka Rp10.687,17 per dolar Singapura.

Sebaliknya, euro terus mengalami tekanan terhadap rupiah. Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp 15.350,57. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan signifikan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp15.591,30 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.35/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 13 Juli 2022 - 19 Juli 2022 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14.987,00122,00
2Dolar Australia (AUD)10.234,21-2,13
3Dolar Kanada (CAD)11.554,4916,39
4Kroner Denmark (DKK)2.062,86-32,89
5Dolar Hongkong (HKD)1.909,7915,42
6Ringgit Malaysia (MYR)3.388,9613,13
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.261,30-14,46
8Kroner Norwegia (NOK)1.491,96-13,52
9Poundsterling Inggris (GBP)17.997,77-91,75
10Dolar Singapura (SGD)10.694,647,47
11Kroner Swedia (SEK)1.429,08-27,22
12Franc Swiss (CHF)15.444,80-89,09
13Yen Jepang (JPY)11.027,0382,72
14Kyat Myanmar (MMK)8,240,16
15Rupee India (INR)189,200,60
16Dinar Kuwait (KWD)48.803,06339,03
17Rupee Pakistan (PKR)72,480,19
18Peso Philipina (PHP)269,50-1,09
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.992,0130,97
20Rupee Sri Lanka (LKR)41,350,09
21Bath Thailand (THB)416,69-4,17
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.712,3712,10
23Euro Euro (EUR)15.350,57-240,73
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.236,7617,75
25Won Korea (KRW)11,520,02

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.