PROVINSI BANTEN

Berlaku Mulai 2024! Pemprov Banten Siap Pungut Pajak Alat Berat

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Februari 2023 | 12:30 WIB
Berlaku Mulai 2024! Pemprov Banten Siap Pungut Pajak Alat Berat

Operator alat berat merobohkan bangunan rumah saat pembebasan lahan proyek Jalan Tol CIbitung-CIlincing seksi 4 di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten berencana mulai memungut pajak atas alat berat, baik milik perusahaan maupun perorangan mulai 2024.

Plt Kepala Bidang Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Banten Ahmad Budiman mengatakan pajak alat berat merupakan jenis pajak baru yang menjadi kewenangan provinsi sesuai dengan UU 1/2022.

"PAB ini berlaku bagi perorangan, industri, pertambangan maupun kedinasan," katanya, dikutip pada Jumat (17/2/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Ahmad menuturkan pelaku usaha jasa konstruksi atau pemilik alat berat akan dikenai pajak alat berat dengan tarif maksimal 0,2%. Tarif pajak alat berat ditetapkan melalui peraturan daerah (perda). Adapun dasar pengenaan pajak alat berat adalah nilai jual alat berat.

Menurutnya, pajak alat berat akan dikenakan atas beragam alat berat mulai dari ekskavator, grader, crane, bored pile, diesel hammer, scraper, roller, bulldozer, dump truck, sampai dengan bucket wheel excavator.

Ahmad menambahkan Provinsi Banten memiliki potensi pajak alat berat yang sangat besar mengingat banyaknya usaha perindustrian dan pertambangan yang beroperasi di provinsi tersebut.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

"Sangat potensial karena kami lihat sektor pertambangan juga salah satu industri di Banten ini. Nah, untuk pungutan pajaknya akan mulai diberlakukan pada 2024 karena saat ini kami masih menunggu PP," ujarnya seperti dilansir radarbanten.co.id.

PP yang dimaksud adalah PP Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD). Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman sebelumnya mengatakan rancangan PP KUPDRD sudah selesai diharmonisasi dan ditargetkan terbit dalam waktu dekat.

“Sudah selesai dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Mudah-mudahan dalam waktu seminggu atau 2 minggu bisa diterbitkan,” tuturnya 8 Februari 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara