Operator alat berat merobohkan bangunan rumah saat pembebasan lahan proyek Jalan Tol CIbitung-CIlincing seksi 4 di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.
SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten berencana mulai memungut pajak atas alat berat, baik milik perusahaan maupun perorangan mulai 2024.
Plt Kepala Bidang Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Banten Ahmad Budiman mengatakan pajak alat berat merupakan jenis pajak baru yang menjadi kewenangan provinsi sesuai dengan UU 1/2022.
"PAB ini berlaku bagi perorangan, industri, pertambangan maupun kedinasan," katanya, dikutip pada Jumat (17/2/2023).
Ahmad menuturkan pelaku usaha jasa konstruksi atau pemilik alat berat akan dikenai pajak alat berat dengan tarif maksimal 0,2%. Tarif pajak alat berat ditetapkan melalui peraturan daerah (perda). Adapun dasar pengenaan pajak alat berat adalah nilai jual alat berat.
Menurutnya, pajak alat berat akan dikenakan atas beragam alat berat mulai dari ekskavator, grader, crane, bored pile, diesel hammer, scraper, roller, bulldozer, dump truck, sampai dengan bucket wheel excavator.
Ahmad menambahkan Provinsi Banten memiliki potensi pajak alat berat yang sangat besar mengingat banyaknya usaha perindustrian dan pertambangan yang beroperasi di provinsi tersebut.
"Sangat potensial karena kami lihat sektor pertambangan juga salah satu industri di Banten ini. Nah, untuk pungutan pajaknya akan mulai diberlakukan pada 2024 karena saat ini kami masih menunggu PP," ujarnya seperti dilansir radarbanten.co.id.
PP yang dimaksud adalah PP Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD). Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman sebelumnya mengatakan rancangan PP KUPDRD sudah selesai diharmonisasi dan ditargetkan terbit dalam waktu dekat.
“Sudah selesai dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Mudah-mudahan dalam waktu seminggu atau 2 minggu bisa diterbitkan,” tuturnya 8 Februari 2023. (rig)