KABUPATEN BENGKALIS

Berlaku Hingga 24 Desember, Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Digelar

Dian Kurniati | Kamis, 28 Oktober 2021 | 14:15 WIB
Berlaku Hingga 24 Desember, Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Digelar

Ilustrasi.

BENGKALIS, DDTCNews – Pemkab Bengkalis, Riau mengadakan program pembebasan denda dan pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku sampai dengan 24 Desember 2021.

Bupati Bengkalis Kasmarni mengatakan program pemutihan PBB-P2 diadakan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, ia juga berharap keringanan pajak dapat dapat mendorong kepatuhan wajib pajak.

"Diskon dan penghapusan denda administrasi ini diberikan sebagai keringanan kepada wajib pajak terutama di masa pandemi Covid-19 yang mempengaruhi perekonomian masyarakat untuk taat pajak," katanya, dikutip pada Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Kasmarni menuturkan program pemutihan tersebut berupa penghapusan denda PBB-P2 100% dan pengurangan PBB-P2 sebesar 15%. Menurutnya, periode pemberian insentif menjadi momen yang tepat untuk membayar PBB-P2.

Insentif berupa penghapusan denda PBB-P2 berlaku mulai 1 Oktober sampai dengan 24 Desember 2021. Sementara itu, pengurangan atau diskon PBB-P2 dipatok sebesar 15% yang berlaku mulai 16 Oktober hingga 24 Desember 2021.

Kasmarni menambahkan pajak yang terkumpul dari program pemutihan akan sangat berarti dalam menambah pendapatan asli daerah. Menurutnya, pemkab akan menggunakan pendapatan dari pajak tersebut untuk merealisasikan program dan proyek pembangunan daerah.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

"Mari kita segera memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak PBB-P2 sebagai income Kabupaten Bengkalis karena kesempatan diskon 15% tidak berlangsung lama," ujarnya seperti dilansir halloriau.com.

Kasmarni menuturkan wajib pajak dapat memanfaatkan insentif melalui berbagai saluran pembayaran PBB-P2 yang tersedia. Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank Riau Kepri, Alfamart, Tokopedia, BNI, Indomaret, Link Aja, Bukalapak, Traveloka, Gopay, dan OVO. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024