ADMINISTRASI PAJAK

Berkat Inovasi E-Faktur, Ditjen Pajak Raih Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Januari 2020 | 21:19 WIB
Berkat Inovasi E-Faktur, Ditjen Pajak Raih Penghargaan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mendapat penghargaan. Kali ini, penghargaan diberikan karena inovasi e-Faktur menjuarai Kompetisi Inovasi Kementerian Keuangan 2019.

Berdasarkan informasi dari laman resmi DJP, penghargaan berupa piagam dan trofi diberikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto kepada Sekretaris DJP Peni Hirjanto pada Selasa (14/1/2020).

“Inovasi e-Faktur: Administrasi PPN Mudah dan Aman dikembangkan oleh Direktorat Peraturan Perpajakan I dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP,” tulis DJP.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

E-Faktur, papar DJP, merupakan aplikasi yang dikembangkan secara mandiri oleh DJP untuk menekan kerugian negara dari penyalahgunaan faktur pajak melalui transaksi nirkertas (paperless), sehingga beban administrasi wajib pajak berkurang.

Tidak hanya itu, basis data e-Faktur telah berguna sebagai salah satu basis data perpajakan andal yang dimiliki DJP untuk mendukung Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2020.

Selain inovasi e-Faktur yang menduduki peringkat pertama terbaik, inovasi DJP lainnya yaitu Apel Malang menjadi peringkat kelima. Apel Malang merupakan sebuah aplikasi yang dapat diunduh oleh publik untuk mempermudah pelayanan kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Inovasi Apel Malang (Aplikasi Pelayanan Malang Utara) dikembangkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara. Adapun pelayanan yang masuk dalam aplikasi ini antara lain pertama, mengambil antrean secara daring atau online.

Kedua, melacak status permohonan wajib pajak. Ketiga, memperoleh informasi mengenai petunjuk layanan dan syarat pengajuan permohonan secara waktu seketika (real time). Keempat, melakukan konsultasi daring dengan petugas tentang masalah perpajakan.

Kelima, menghitung pajak terutang dengan menu kalkulator pajak. Keenam, mengisi formulir secara mandiri. Ketujuh, menyediakan menu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.793/KM.1/2019 tentang Inovasi Pelayanan Terbaik Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2019 telah menetapkan lima besar inovasi pelayanan terbaik se-Kementerian Keuangan.

Selain e-Faktur dan Apel Malang, ada Sistem SBN Ritel On-line (e-SBN) dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Silawan (Aplikasi Lintas Warga Negara) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Simponi (Sistem Informasi Perizinan Online) dari DJBC.

Kompetisi Inovasi Kementerian Keuangan tahun ini merupakan kali keduanya diselenggarakan oleh Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Kompetisi ini dilatarbelakangi oleh perlunya budaya inovasi pada setiap unit Eselon I Kementerian Keuangan dan urgensi untuk menumbuhkan komitmen untuk selalu berinovasi dalam pelaksanaan tugas.

Kompetisi ini juga diselenggarakan sebagai persiapan menghadapi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?