JAKARTA, DDTCNews – Dengan berubahnya Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 menjadi BTKI 2017, terdapat beberapa perubahan mendasar yang perlu disosialisasikan kepada para pengguna jasa kepabeanan.
Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Oza Olavia menjelaskan BTKI 2017 disusun berdasarkan perubahan harmonized system (HS) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) yang diperbarui secara rutin setiap lima tahun sekali.
“BTKI harus menyesuaikan dengan struktur HS yang baru sekaligus me-review struktur AHTN,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman resmi Ditjen Bea & Cukai, Rabu (8/2).
Oza menjelaskan pada BTKI 2017 hanya digunakan 8 digit pos tarif tanpa pemecahan pos nasional, dari sebelumnya 10 digit. Beberapa alasannya antara lain karena perubahan pos tarif ini merupakan dasar pembentukan ASEAN Single Window, bentuk support terhadap pembentukan ASEAN Economic Community, dan merupakan langkah awal penerapan Single Document Export-Import antarnegara anggota ASEAN.
Lebih lanjut, ia mengatakan pengkajian dalam melakukan perubahan BTKI 2017 telah melibatkan banyak pihak. “Pembahasan intensif dilakukan dengan BKF, Ditjen Pajak, PP INSW, Beberapa Kementerian, dan Instansi Pemerintahan lain yang memiliki keterkaitan dengan perubahan BTKI,” ujarnya dalam sosialiasi sosialisasi BTKI 2017.
Selain perubahan struktur klasifikasi dari 10 digit menjadi 8 digit, perubahan lain yang ada dalam BTKI 2017 antara lain jumlah sub pos World Customs Organization (WCO) dari 5.205 menjadi 5.387, dan jumlah pos tarif BTKI dari 10.025 menjadi 10.826.
(Baca: Pemerintah Naikkan 300 Pos Tarif Bea Masuk)
Sosialisasi perubahan BTKI 2017 ini mendapatkan respons positif dari para pengguna jasa. Terbukti sosialisasi ini dihadiri lebih dari 800 peserta.
“Ini berarti para pengguna jasa menaruh perhatian terhadap perubahan yang berlaku untuk menghindari pelanggaran di bidang kepabeanan, sehingga ini mengindikasikan tingkat kepatuhan para pengguna jasa yang terus meningkat,” pungkas Oza. (Amu)