PAJAK TANAH

Ini Daftar 31 Negara yang Menerapkan LVT

Awwaliatul Mukarromah
Rabu, 01 Februari 2017 | 14.40 WIB
Ini Daftar 31 Negara yang Menerapkan LVT

JAKARTA, DDTCNews – Sistem perpajakan di Indonesia memang belum mengenal pajak atas nilai tanah (land value tax/LVT). Namun, ternyata sudah ada lebih dari 30 negara yang menerapkan jenis pajak tersebut. Beberapa negara bahkan menerapkan pajak ini sejak lebih dari 150 tahun silam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun DDTCNews, terdapat 3 negara yang sudah menerapkan jenis pajak ini sejak abad ke-19, yaitu Selandia Baru, Kanada, dan Australia. Adapun, negara terakhir yang mengadopsi pajak ini adalah Namibia, yaitu pada tahun 2004. (Dye dan England, 2010).

Ke-30 negara yang kini menerapkan LVT itu berasal dari seluruh benua, mulai dari Amerika, Asia, Eropa, Afrika, dan Australia. Namun, menariknya, tidak ada satupun negara di Asia Tenggara yang menerapkan pajak tersebut. Berikut selengkapnya daftar negara yang menerapkan LVT:

No Nama Negara Tahun Diterapkan LVT
1 Selandia Baru 1849
2 Kanada 1874
3 Australia 1884
4 Amerika Serkat 1913
5 Zambia 1915
6 Zimbabwe 1915
7 Malawi 1915
8 Afrika Selatan 1916
9 Prancis 1917
10 Korea Selatan 1918
11 Kenya 1920
12 Denmark 1922
13 Papua Nugini 1945
14 Taiwan 1954
15 Tanzania 1955
16 Jamaika 1957
17 Montserrat 1960
18 Argentina 1969
19 Fiji 1972
20 Barbados 1973
21 Belize 1982
22 Meksiko 1990
23 Latvia 1991
24 Finland 1992
25 Ukraina 1992
26 Jepang 1992
27 Estonia 1993
28 Swaziland 1995
29 Grenada 1997
30 Pulau Solomon 1999
31 Namibia 2004


Sumber: Dye and England (2010)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.