JAKARTA, DDTCNews – Belakangan ini muncul kabar tentang rencana pemerintah untuk mengenakan pajak pada tanah idle atau tanah yang tidak produktif. Saat ini pemerintah masih membahas rumusan rencana kebijakan tersebut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan tujuan awal dari pemajakan tanah idle yaitu untuk membatasi spekulasi masyarakat terhadap pertanahan. Menurutnya tanah harus lebih bersifat produktif dengan cara dimanfaatkan sebaik-baiknya.
“Kami masih mendiskusikan hal ini, masih dirumuskan, tapi tentunya hal ini jangan sampai menciptakan distorsi. Supaya masyarakat tidak berpikiran pada saat memiliki uang, lalu akan segera ditaruh di tanah yang tidak memiliki manfaat apa-apa,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/1).
Ia mencontohkan jika harga tanah hari ini senilai Rp10 ribu, lalu pada saat dijual ternyata laku Rp100 ribu. Maka selanjutnya yang akan dikenakan pajak progresif yaitu dari selisih harga jual dengan harga beli, yaitu sekitar Rp90 ribu yang merupakan keuntungan akan dikenakan pajak progresif.
Sofyan menyatakan pembahasan pengenaan pajak tanah idle masih dalam proses teknis, dan belum mencapai tahap formal. Namun, pada saat memasuki pembahasan formal, Sofyan mengaku akan menginformasikan lebih lanjut mengenai hal ini.
“Di samping itu kami akan memasukkan hal ini dalam RUU pertanahan. Tapi untuk sekarang dengan regulasi yang ada, kami perlu melihat regulasi apa yang memungkinkan yang bisa kami gunakan. Jadi masih belum bisa ditetapkan kapan akan berlaku, ini belum menjadi kebijakan,” paparnya.
Sofyan mengharapkan kebijakan dalam pengenaan pajak progresif pada tanah yang tidak produktif, mampu menjaga harga tanah supaya tetap terkontrol dan tidak mendistorsi investasi. (Amu)