JAKARTA, DDTCNews – Hari Kamis (26/1) penyidik Ditjen Pajak menyerahkan Amie Hamid tersangka pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan beserta harta sitaan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna mengatakan pelaku faktur pajak fiktif tersebut memperoleh keuntungan sebanyak Rp49 miliar. Menurutnya kasus tersebut masih akan berlanjut, sekarang pelaku sedang menghadapi dakwaan TPPU.
“TPPU dilakukan atas hasil penjualan faktur pajak fiktif sebesar Rp123,41 miliar di mana dari total nilai tersebut tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp49,15 miliar,” ujarnya di Jakarta, Kamis (26/1).
Adapun aset yang dimiliki tersangka Amie Hamid yang disangka diperoleh dari hasil perbuatan pidana tersebut telah disita dengan estimasi nilai sebesar Rp26,89 miliar meliputi uang tunai Rp441,76 juta yang merupakan pengembalian atas pembeian apartemen Unit 31 BD Tipe 2BR-B dengan luas 61,4 meter persegi di Newmont Apartmen.
Kemudian delapan bidang properti baik tanah maupun bangunan dengan taksiran nilai pasar mencapai Rp24,5 miliar serta sembilan unit kendaraan dengan total nilai sekitar Rp1,9 miliar.
“Penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berupa penjualan faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dilakukan Amie Hamid,” papar Dadang.
Atas perbuatan ini, yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp246,83 miliar. Kasus baru dengan sangkaan TPPU atas Amie Hamid diancam dengan pidana paing lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.
Perkara ini merupakan perkara TPPU yang kedua yang berhasil dikembangkan Ditjen Pajak dari kasus pidana perpajakan. Sebelumnya Ditjen Pajak telah menyelesaikan kasus TPPU di atas pidana pajak terhadap Andry Suseno yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan negeri Jakarta Barat. (Amu)