JAKARTA, DDTCNews – Meskipun program tax amnesty terus berjalan, Ditjen Pajak tetap menjalankan proses penegakkan hukum sepanjang 2016. Penegakkan itu berupa penyanderaan para penunggak pajak.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengatakan sepanjang 2016 tercatat sudah ada 74 orang yang berhasil disandera.
"Tahun lalu ada 38 orang, tahun ini 74 orang," katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (21/12).
Penyanderaan memang menjadi momok menakutkan bagi wajib pajak. Angin menuturkan banyak yang memilih untuk membayar tunggakan sebelum dibawa ke lembaga permasyarakatan (LP), karena memang tidak ada negosiasi.
"Penagihan kita sangat tegas dan tidak ada kompromi. Apabila wajib pajak tidak memiliki itikad baik maka akan disandera," paparnya.
Penyanderaan terakhir dilakukan terhadap wajib pajak di wilayah Cilacap. Wajib pajak tersebut menunggak Rp819 juta. Dikarenakan tidak memenuhi tunggakannya, maka dibawa ke LP Nusa Kambangan, Cilacap.
"Terakhir lakukan penyanderaan terpaksa di Nusa Kambangan," jelasnya.
Angin menambahkan realisasi dari sisi penagihan pajak hingga 19 Desember 2016 adalah Rp17,5 triliun atau 120% dari target yang awalnya ditetapkan. Dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu ada kenaikan sekitar Rp2 triliun.
"Pada 2016 kita terbitkan surat paksa sebanyak 346 ribu. Jadi naik sekitar 1,96%. Sementara surat perintah penyitaan tahun lalu 9.500, tahun 2016 17.600 atau naik 58%," paparnya. (Amu)