JAKARTA, DDTCNews – Partisipan pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada periode II program pengampunan pajak (tax amnesty) sudah bisa dibilang cukup banyak. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan ini masih kurang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan partisipasi wajib pajak di bulan Oktober 2016 mampu mencapai 39.000, sedangkan di bulan November sudah mampu menarik sekitar 15.000 wajib pajaknya.
“Meskipun kami tidak bisa memprediksi berapa partisipan dan penerimaan dananya, kami terus berupaya menyukseskan program ini,” ujarnya di Jakarta, Senin (14/11).
Hestu menambahkan pemerintah berencana untuk bersosialisasi tax amnesty sesering mungkin hingga program ini berakhir. Dia berharap intensitas sosialisasi tersebut mampu meningkatkan jumlah partisipannya, bahkan penerimaannya pun meningkat.
"Periode II program tax amnesty mampu menarik lebih banyak partisipannya jika dibandingkan dengan periode I yang hanya mampu menarik 15.000 wajib pajak," ungkapnya.
Sementara itu, seperti yang telah disebutkan sebelumnya periode II tax amnesty ini berhasil mendapatkan partisipan kira-kira 54.000 wajib pajak yang sebagian besar pengusaha UMKM.
Dengan demikian, dapat dilihat respons dari masyarakat yang mengalami peningkatan terhadap program pengampunan ini. Terutama yang berasal dari golongan menengah. (Gfa)