JAKARTA, DDTCNews – Selama periode II program pengampunan pajak (tax amnesty), pemerintah hanya mampu mengumpulkan sedikit partisipan. Per Oktober 2016, program ini hanya menjaring 430.362 partisipan dari total seluruh wajib pajak di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan partisipan program tax amnesty yang berasal dari lapisan masyarakat berprofesi mapan masih minim. Sosialisasi program tersebut masih tetap diperlukan hingga detik terakhir.
“Partisipasi masyarakat khususnya yang berprofesi mapan masih rendah, padahal periode II kita menyasar profesi-profesi tersebut,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (8/11).
Menurut Sri Mulyani, sosialisasi yang akan dilakukan pemerintah masih dengan tujuan mengedukasi dan mengingatkan masyarakat manfaat dari tax amnesty. Selain itu, masyarakat juga perlu diinformasikan mengenai rencana pemerintah pasca tax amnesty, yaitu penegakkan hukum pajak.
Dia menyatakan urusan pajak merupakan urusan yang sangat penting dan tidak boleh dianggap remeh bagi negara dan warga negaranya.
“Negara akan sekadarnya jika warganya juga bayar pajak sekadarnya saja. Seluruh warga perlu memiliki rasa cinta terhadap negara khususnya melalui kepatuhan pajak,” tuturnya.
Hubungan antara pemerintah dengan masyarakat harus segera ditingkatkan demi mendukung reformasi perpajakan yang akan datang. (Gfa)