JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiastedi telah merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2016 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan dalam rangka Pengampunan Pajak (PER 18).
Melalui beleid tersebut Ken menjamin wajib pajak yang mengalami kelebihan dalam membayar tebusan akan mendapatkan pengembalian dari Direktorat Jenderal Pajak.
“Kelebihan pembayaran uang tebusan harus dikembalikan dan/atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya dalam jangka waktu paling lama 3 bulan,” bunyi Pasal 1 ayat (3) PER 18.
Menurut Ken sedikitnya ada 5 hal yang mengakibatkan kelebihan pembayaran uang tebusan, yaitu:
Atas kelebihan tersebut, Dirjen Pajak akan meneliti secara jabatan mengenai kebenarannya.
Namun, untuk pengembalian kelebihan pembayaran uang tebusan sampai dengan Rp100 ribu, Dirjen Pajak akan melakukan konfirmasi kepada wajib pajak sebelum melakukan penelitian secara jabatan.
Jika setelah dikonfirmasi, wajib pajak menyatakan tidak meminta pengembalian atau wajib pajak tidak menjawab konfirmasi dalam jangka waktu 5 hari, maka kelebihan uang tebusan itu tidak dikembalikan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah merilis 2 aturan baru tentang tax amnesty yang merelaksasi ketentuan sebelumnya.
Kedua beleid itu di antaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.08/2016 dan PMK Nomor 151/PMK.08/2016 yang memberikan kebebasan pada wajib pajak untuk menentukan status harta dari luar negeri yang sudah dipindahkan ke Indonesia sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku. (Gfa)