JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan adanya beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli DVD film atau musik dari luar negeri. Pasalnya, DVD atau cakram optik merupakan salah satu barang yang diatur tata niaga importasinya.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro menjelaskan importasi DVD atau cakram optim diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 35/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi.
“Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa cakram optik hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah ditetapkan sebagai importir terdaftar (IT) cakram optik. IT cakram optik yang akan mengimpor cakram optic wajib mendapat persetujuan impor dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan,” ujarnya sebagaimana dilansir dari laman resmi DJBC, Selasa (11/10).
Deni menambahkan pada tiap importasi IT cakram optik harus sudah diverifikasi dan dilakukan penelusuran teknis impor di pelabuhan muat barang oleh surveyor yang ditetapkan Menteri Perdagangan.
“Hasil penelitian tersebut dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor," jelasnya.
Pengecualian atas aturan tersebut diberikan pada orang yang melakukan importasi melalui jasa kiriman dengan jumlah paling banyak 10 keping. Pembatasan 10 keping tersebut tidak membedakan apakah cakram optik tersebut dalam judul yang ama atau dalam judul yang berbeda.
Terkait importasi berupa cakram optik, Deni menegaskan Bea Cukai selaku instansi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan lalu lintas barang impor dan ekspor hanya melaksanakan ketentuan yang dititipkan dari Kementerian Perdagangan.
Untuk informasi yang lebih jelas terkait peraturan ini bisa melihat berkonsultasi dengan Kementerian Perdagangan,” pungkas Deni. (Amu)