JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyederhanakan ketentuan mengenai bea keluar atas produk pertanian dan kehutanan serta produk mineral hasil pengolahan guna mendorong pelaku usaha pertambangan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.010/2016 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (PMK 140/2016) yang ditetapkan 6 September 2016.
“Ketentuan tersebut diberlakukan 10 hari sejak diundangkan,” bunyi PMK 140/2016.
PMK 140/2016 menggantikan PMK Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang sudah mengalami 4 kali perubahan terakhir dengan PMK Nomor 136/PMK.010/2015.
Secara subtansi, pokok-pokok materi perubahan yang diatur dalam PMK 140/2016 adalah sebagai berikut:
- Penegasan persentase serapan biaya yang diubah menjadi persentase nilai pengeluaran actual dari total biaya pembangunan fasilitas pemurnian mineral, yang dibuktikan dengan bukti pengeluaran biaya sesuai standar akuntansi yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Kemenkeu.
- Penambahan 2 jenis barang baru yang dikenakan bea keluar yaitu: konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) dengan kadar ≥ 58% Fe dan 1% < TiO2 ≤ 25% dan pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) dengan kadar ≥ 56% Fe dan 1% , TiO2 ≤ 25%.
- Penambahan batasan uraian barang yang dikenakan bea keluar yaitu menjadi: konsentrat besi (hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 62% Fe dan ≤ 1% TiO2 dan konsentrat besi laterit (Gutit/laterit) dengan kadar ≥ 51% Fe dan kadar (AI203 + SiO2) ≥ 10%.
- Penggantian nama uraian barang yang dikenakan bea keluar yaitu menjadi: konsentrat ilmenit dengan kadar ≥ 50% TiO2 dan konsentrat titanium lainnya dengan kadar ≥ 90% TiO2.
- Penghapusan konsentrat pirit besi panggang dari daftar uraian barang yang dikenakan bea.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.