TAX AMNESTY

Tax Amnesty Diminta Diperpanjang, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews
Jumat, 09 September 2016 | 09.52 WIB
Tax Amnesty Diminta Diperpanjang, Ini Kata Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – DPR melalui Komisi XI mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk memperpanjang periode I program pengampunan pajak guna meningkatkan peningkatan pencapaian dana, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan perpanjangan masa berlaku periode I program pengampunan pajak harus melalui amandemen undang-undang (UU) terlebih dulu. Pasalnya, Kementerian Keuangan tidak bisa mengubah UU yang telah berlaku.

“Kementerian Keuangan tidak bisa mengubah UU tax amnesty, jadi tidak bisa mengubah atau memperpanjang masa berlaku periode I. Sekalipun bisa, harus melalui amandemen UU terlebih dulu,” ujarnya saat menghadiri rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/9).

Program pengampunan pajak pada periode I yang dikenakan tarif hanya 2% akan berakhir pada 30 September 2016. Lalu pada tanggal 1 Oktober 2016 akan memasuki periode II yang dikenakan tarif 3% hingga 31 Desember 2016. Sementera periode III kena tarif 5% selama 1 Januari-31 Maret 2017.

Ia menambahkan, antara periode I dengan periode II, ataupun periode II dengan periode III, tidak memungkinkan untuk dilakukan perubahan di dalamnya. Ruang pada tiap periode program pengampunan pajak ini terlalu sempit.

Pada saat yang sama, Gubernur Bank Indonesia telah memperkirakan total uang tebusan sampai akhir 2016 hanya akan terkumpul sekitar Rp18 triliun. Sedangkan pada 2017 yang merupakan periode terakhir diperkirakan hanya akan terkumpul sekitar Rp3 triliun.

Rasa optimis pemerintah terhadap target penerimaan tax amnesty Rp165 triliun berbanding dengan proyeksi perhitungan BI yang totalnya Rp21 triliun sangatlah jauh perbedaannya. Sekalipun hanya proyeksi dari BI, angka Rp21 triliun membuat Ditjen Pajak berpikir keras untuk bisa menepis proyeksi BI.

Sri menekankan, peningkatan tax based yang menjadi tujuan dari program tax amnesty ini bisa berguna untuk mengetahui data dan informasi wajib pajak (WP) terutama yang mengikuti program tax amnesty.

“Kementerian Keuangan dengan Ditjen Pajak akan menggunakan info yang berasal dari program pengampunan pajak untuk melihat perubahan tax based tahun depan yang disebabkan karena adanya pemenuhan masyarakat untuk program tersebut,” pungkasnya.

Kemudian, Sri masih optimis dana program pengampunan pajak melalui uang tebusan, deklarasi dan repatriasi akan terkumpul di akhir September 2016. Ia masih memegang harapan peningkatan signifikan akan segera terjadi dalam waktu dekat.

Setiap minggu peningkatan dana program tersebut pasti mengalami peningkatan, namun masih dalam nominal yang terlampau jauh dari target Rp165 triliun. Hingga kini (8/9) penerimaan uang tebusan baru mencapai Rp7,36 triliiun atau sekitar 4,5% dari yang ditargetkan oleh pemerintah.

Sedangkan, total repatriasi, deklarasi dalam negeri, serta deklarasi luar negeri baru terkumpul sekitar Rp325 triliun. Keseluruhan pemasukan dana ke dalam program pengampunan pajak terkumpul dari 42.486 Surat Pernyataan Harta (SPH).

Di samping itu, rendahnya penerimaan dana program pengampunan pajak akan turut berpengaruh terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan. Hal ini akan berimbas pada pemangkasan anggaran belanja pemerintah untuk ke sekian kalinya karena terbatasnya defisit anggaran.

Menkeu mengatakan akan dilakukan pemantauan terhadap penerimaan negara setiap saatnya khususnya yang berasal dari program tax amnesty, sekaligus mempersiapkan upaya untuk mengantisipasi dampak terburuk yang dimungkinkan terjadi.

Kendati demikian, Sri belum berbicara mengenai pemangkasan anggaran belanja pemerintah pada periode anggaran tahun 2016 untuk yang ketiga kalinya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.