JAKARTA, DDTCNews — Kementerian Perindustrian, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJBC) terus menginvetarisir perusahaan yang dianggap layak mendapatkan percepatan layanan impor melalui jalur hijau.
Wakil Menteri Perindustrian Franky Sibarani menuturkan hingga 18 Juli 2016, BKPM telah memutakhirkan profil 66 perusahaan untuk diberikan fasilitas jalur hijau dengan nilai rencana investasi sebesar Rp179,9 triliun.
“Kita akan dorong perusahaan untuk mengajukan masterlist sekaligus permohonan percepatan melalui jalur hijau,” ujarnya seperti dikutip laman resmi DJBC, Senin (26/7).
Fasilitas jalur hijau yang bisa mengakselerasi customs clearence time kegiatan impor perusahaan ini diharapkan mampu meningkatkan investasi di Indonesia. Jalur hijau diberikan pada perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi untuk merealisasikan investasinya.
Kendati demikian, Franky menambahkan pemberian fasilitas jalur hijau tidak serta memberikan kelonggaran pengawasan kegiatan impor perusahaan. Menurutnya, DJBC akan tetap melakukan pengawasan guna menghindari penyalahgunaan.
Perusahaan yang telah memperoleh jalur hijau berasal dari berbagai sektor industri, beberapa di antaranya seperti industri kertas, logam, mineral non logam, kimia dasar, mesin dan elektronik, listrik, gas, karet, plastik, hingga industri makanan.
Sementara lokasinya tersebar di berbagai wilayah Indonesia, seperti Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tengah, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara dan beberapa provinsi lainnya.(Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.