Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerapkan tariff rate quota (TRQ) atas sejumlah jenis barang impor asal Uni Emirat Arab (United Arab Emirate/UAE).
Penerapan TRQ tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 87/2023. Beleid yang berlaku efektif mulai 1 September 2023 tersebut dirilis sebagai tindak lanjut kemitraan ekonomi antara pemerintah Indonesia dan UAE.
"Menetapkan tariff rate quota atas barang impor dari Persatuan Emirat Arab dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 87/2023, sebagaimana dikutip pada Senin (11/9/2023).
Merujuk laman resmi World Trade Organization (WTO), TRQ adalah skema yang mengenakan tarif bea masuk lebih rendah atas impor yang tidak melebihi kuota tertentu ketimbang impor yang melebihi kuota. Simak Apa Itu Tarff Rate Quota (TRQ)?
Selaras dengan definisi WTO, melalui PMK 87/2023, pemerintah telah mengatur jenis barang, jumlah kuota, dan tarif yang dikenakan. Perincian jenis barang, jumlah kuota, dan tarif yang dikenakan dalam skema TRQ tercantum dalam Lampiran B PMK 87/2023.
Merujuk lampiran B PMK 87/2023, jenis barang yang tercakup dalam skema TRQ di antaranya beberapa jenis karpet dan penutup lantai tekstil lainnya (termasuk turf), patung dan barang keramik ornamental lainnya.
Lampiran B PMK 87/2023 juga telah memerinci besaran kuota tahunan serta kuota pada 2023 untuk setiap jenis barang. Sementara itu, tarif yang ditetapkan terdiri atas dua jenis tarif, yaitu tarif in-quota dan tarif-out quota.
Tarif in-quota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang diterapkan dalam rangka impor yang tidak melebihi kuota tahunan skema TRQ. Sedangkan, tarif out-quota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang diterapkan dalam rangka impor yang melebihi kuota tahunan skema TRQ.
Secara ringkas, tarif in-quota memberikan besaran tarif yang lebih rendah mulai dari 0% sampai dengan 8%, tergantung pada jenis barang dan tahun pengenaan. Sementara itu, tarif out-quota dikenakan sesuai dengan tarif bea masuk umum atau 50% dari tarif bea masuk umum.
Selain dengan UAE, Pemerintah Indonesia juga menerapkan skema TRQ atas barang dari negara anggota The European Free Trade Association (EFTA). Selain itu, pemerintah juga menerapkan skema TRQ atas impor dari sejumlah negara lain, salah satunya Australia. (sap)