Ilustrasi. Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian mobil listrik dan bus listrik bertujuan untuk meningkatkan investasi pada ekosistem kendaraan listrik.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyebut peningkatan pemakaian mobil listrik dan bus listrik dalam jangka panjang dapat berpotensi menekan subsidi energi.
"Kebijakan ini diluncurkan untuk mengakselerasi investasi kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, dan percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke listrik. Harapannya, bisa mempercepat pengurangan emisi dan efisiensi subsidi energi," katanya, dikutip pada Kamis (6/4/2023).
Pada tahun ini, lanjut Febrio, pemerintah menargetkan 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38/2023.
Perlu diketahui, insentif PPN DTP diberikan sebesar 10% atas penyerahan mobil listrik atau bus listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 10%. Dengan demikian, PPN yang ditanggung konsumen hanya sebesar 1%.
Untuk bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga lebih rendah dari 40%, fasilitas PPN DTP yang diberikan sebesar 5%. Dengan demikian, pembeli hanya menanggung PPN sebesar 6%. Fasilitas ini berlaku sejak masa pajak April 2023 hingga Desember 2023.
Model dan tipe mobil listrik dan bus listrik yang memenuhi ketentuan TKDN telah ditetapkan oleh Kemenperin dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641/2023.
Nanti, Kemenperin akan melakukan pengawasan atas kesesuaian TKDN lewat lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE). (rig)