KEBIJAKAN KEPABEANAN

Musnahkan 122 Ton Pakaian Bekas Impor, Bea Cukai Beri Penjelasan Ini

Dian Kurniati
Senin, 03 April 2023 | 15.00 WIB
Musnahkan 122 Ton Pakaian Bekas Impor, Bea Cukai Beri Penjelasan Ini

Pakaian bekas yang dimusnahkan. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas impor.

Ditjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap barang yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 sampai dengan 2022. Menurutnya, pemusnahan ini juga menjadi upaya DJBC menjalankan fungsi sebagai community protector.

"Kami berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor," katanya, Senin (3/4/2023).

Askolani mengatakan total barang yang dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Batam kali ini mencapai 5.853 koli dengan berat 122,06 ton. Nilai barang hasil penindakan tersebut diestimasi mencapai Rp17,4 miliar.

Dia menjelaskan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam alat incinerator dan dihancurkan menggunakan mesin penghancur. Pemusnahan dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, sebuah perusahaan pengelolaan limbah di Batam, selama 2 pekan.

Askolani menyebut penindakan dan pemusnahan pakaian bekas impor menjadi tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Impor pakaian bekas dilarang karena mengganggu industri tekstil dalam negeri serta menjadi media pembawa berbagai penyakit.

Melalui Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022, pemerintah menyatakan pakaian bekas dengan pos tarif 6309.00.00 termasuk dalam barang yang dilarang diimpor. Larangan memperjualbelikan pakaian bekas juga diatur pada UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.

DJBC pun senantiasa meningkatkan pengawasan di berbagai pelabuhan serta melaksanakan patroli di wilayah yang disinyalir merupakan jalur masuknya dari impor pakaian bekas tersebut.

"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut arahan presiden terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri dan sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.