Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi. (foto: DPR)
JAKARTA, DDTCNews - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengeklaim belum mendapatkan draf dan naskah akademik RUU Perampasan Aset dari pemerintah.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan RUU usulan pemerintah tersebut memang sudah masuk dalam daftar RUU pada Prolegnas 2019-2024. Namun, hingga saat ini, belum ada surat presiden, draf, dan naskah akademik untuk memulai pembahasan RUU tersebut.
"Selama pemerintah selaku pengusul inisiatifnya tidak mengirimkan naskah RUU-nya, kami tidak bisa melakukan langkah-langkah lebih lanjut," katanya, dikutip pada Senin (3/4/2023).
Bila surat presiden (surpres), draf, dan naskah akademik RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan ke DPR, lanjut Achmad, DPR akan segera membentuk pansus dan setiap fraksi bakal segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari sebelumnya menuturkan mengatakan RUU Perampasan Aset dalam sudah diusulkan lama, tetapi baru masuk prolegnas prioritas pada 2023.
"Pemerintah belum memasukkan RUU Perampasan Aset ini ke prioritas 2020. Begitu juga ketika membahas prioritas 2021 dan 2022. Baru pada pembahasan perubahan prolegnas 2022 dan prolegnas prioritas 2023 RUU ini masuk," ujarnya.
Untuk diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD telah meminta Komisi III DPR untuk mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Menurut Mahfud, kedua RUU ini diperlukan untuk memberantas korupsi dan pencucian uang.
"Sulit memberantas korupsi itu. Tolong melalui Pak Bambang Pacul, UU Perampasan Aset tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya, Pak. Tolong juga pembatasan uang kartal didukung," tuturnya dalam rapat bersama Komisi III pada 30 Maret 2023. (rig)