Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk melakukan beberapa langkah jika menemui kendala dalam pelaporan SPT Tahunan dengan status kurang bayar yang sudah dilunasi.
Contact center DJP, Kring Pajak, meminta wajib pajak melakukan clear cache and cookies pada browser yang digunakan. Selain itu, wajib pajak dapat mencoba menggunakan browser atau perangkat lain.
“Lalu, silakan coba kirim ulang,” tulis Kring Pajak merespons keluhan warganet melalui Twitter, Jumat (31/3/2023).
Jika langkah-langkah di atas sudah dicoba dan wajib pajak masih terkendala – seperti mendapatkan notifikasi ‘Status SPT Tahunan Anda adalah Kurang Bayar dan Tidak Lengkap’—, DJP menyarankan beberapa hal. DJP meminta wajib pajak memastikan beberapa hal.
Pertama, memeriksa kembali isian SPT dari bagian lampiran sampai dengan induk. Kedua, memastikan data pembayaran baik MAP/KJS maupun nominal sudah sesuai.
Ketiga, memastikan pilihan ‘Sudah, saya melakukan pembayaran’ pada bagian PPh kurang bayar/lebih bayar. Pada kolom berlatar abu-abu ‘tanggal pelunasan’, wajib pajak perlu mengeklik ikon kalender pada sebelah kanan dan memilih tanggal pelunasan.
Keempat, silakan memasukkan (input) jenis pembayaran dengan mengeklik tambah (+). Sistem akan memvalidasi NTPN dari pembayaran tersebut. Setelah itu, wajib pajak dapat menuju langkah berikutnya, memasukkan kode verifikasi, dan mengirim SPT.
“Perlu diketahui, status kurang bayar tersebut menggambarkan keadaan SPT yang dilaporkan dan tidak akan berubah meskipun sudah dilakukan pembayaran. Jadi hal tersebut normal, sepanjang terhadap SPT tersebut sudah dilakukan pelunasan dan SPT sudah diisikan secara lengkap,” imbuh Kring Pajak. (kaw)