Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan semua layanan yang diberikan kepada wajib pajak tidak dipungut biaya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak dapat memanfaatkan semua layanan pada DJP secara gratis. Misalnya jelang penutupan periode Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 orang pribadi, wajib pajak dapat meminta electronic filing identification number (EFIN) tanpa perlu membayar apapun.
"Semua pelayanan yang diselenggarakan oleh Ditjen Pajak tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, kawan pajak berhati-hatilah apabila ada yang mengatakan bahwa layanan Ditjen Pajak berbayar," katanya dalam Podcast Cermati, Kamis (30/3/2023).
Dwi mengatakan DJP terus berupaya memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Termasuk soal mengurus EFIN, wajib pajak tinggal menghubungi DJP melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia.
Dia menjelaskan semua pelayanan DJP kini telah terdigitalisasi sehingga wajib pajak tinggal mengakses DJP Online. Wajib pajak pun akan langsung terlayani oleh sistem sehingga tidak perlu membayar atas layanan yang diperoleh.
Dwi menyebut bahkan untuk membayar pajak pun harus dilakukan secara langsung ke bank, bukan ke kantor pajak. Dalam hal ini, wajib pajak dapat mengakses DJP Online serta memilih menu Bayar dan mengeklik e-Billing.
Kode billing yang nantinya diperoleh dapat digunakan untuk membayar pajak melalui teller bank, ATM, mobile banking, atau internet banking.
"Bayar pajak itu pakai e-Billing ke bank dan langsung masuk ke rekening kas negara. Tidak ada dan tidak pernah membayar pajak lewat rekening yang mengatasnamakan Ditjen Pajak atau petugas pajak," ujarnya.
Saat ini menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan 2022. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.
Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)