Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menjadwalkan pembayaran gaji ke-13 kepada kepada aparatur sipil negara (ASN) mulai Juni 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ketentuan pembayaran gaji ke-13 turut termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15/2023. Gaji ke-13 diberikan pada saat tahun ajaran baru untuk membantu para aparatur negara melakukan belanja pendidikan bagi anaknya.
"Gaji ke-13 untuk membantu keluarga-keluarga, terutama pada saat tahun ajaran baru," katanya, Rabu (29/3/2023).
Sri Mulyani menuturkan gaji ke-13 akan diberikan kepada aparatur negara yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri, serta pensiunan. Dia menyebut komponen gaji ke-13 akan sama seperti THR pada tahun ini.
Pembayaran THR kepada aparatur negara akan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya.
Pada instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan.
Khusus guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, akan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.
Sri Mulyani menjelaskan peraturan menteri keuangan mengenai pelaksanaan teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN akan segera diterbitkan. Untuk THR yang berasal dari APBD, ketentuan teknisnya akan diatur dalam peraturan kepala daerah.
"Dengan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini tentu diharapkan perekonomian akan terus momentumnya berjalan," ujarnya. (rig)